Tuesday, 15 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

3.513 Penerima Bansos di Lampung Barat Dinonaktifkan, Ini Cara Ajukan Klarifikasi

15 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
3.513 Penerima Bansos di Lampung Barat Dinonaktifkan, Ini Cara Ajukan Klarifikasi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

3.513 penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Lampung Barat dinonaktifkan setelah masuk dalam hasil pemadanan data pemerintah pusat yang berkaitan dengan indikasi aktivitas judi online (Judol) dan transaksi atau belanja online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 493 penerima mengajukan klarifikasi dan sanggahan atas data yang menjadi dasar penonaktifan kepesertaan Bansos.

Kepala Dinas Sosial Lampung Barat, Aliyurdin, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap data penerima bantuan sosial.

Pemadanan itu dilakukan untuk memastikan bantuan yang disalurkan pemerintah tetap tepat sasaran dan diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aliyurdin, penerima yang merasa tidak sesuai dengan hasil pemadanan tersebut tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Masyarakat masih diberikan ruang untuk mengajukan klarifikasi maupun sanggahan dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Bagi masyarakat yang merasa tidak terlibat atau datanya tidak sesuai, bisa mengajukan klarifikasi dan sanggahan melalui operator pekon dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Aliyurdin, Selasa (15/9/2026).

Mekanisme tersebut dimulai dari tingkat pekon. Masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan dapat mendatangi operator pekon untuk mengusulkan klarifikasi dengan membawa dokumen dan persyaratan pendukung sesuai ketentuan.

"Syarat nya mulai dari dokumen pernyataan, foto rumah tampak depan, tampak dalam kemudian bagian rumah lain sebagai dokumen pendukung, keterangan resmi dari penerima yang dituangkan dalam data formulir klarifikasi atau sanggahan melalui operator pekon, sehingga nya tidak dapat diwakilkan," jelasnya.

Setelah menerima usulan masyarakat, operator pekon akan meneruskan data tersebut kepada Dinas Sosial Lampung Barat.

Dinsos kemudian melakukan verifikasi dan pemeriksaan kembali terhadap data serta dokumen yang disampaikan sebelum hasilnya diteruskan melalui mekanisme pemutakhiran data kepada pemerintah pusat.

Aliyurdin menggarisbawahi, proses klarifikasi tersebut penting karena hasil pemadanan data perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kondisi penerima di lapangan.

Dengan demikian, masyarakat yang merasa keberatan memiliki kesempatan untuk membuktikan kondisi sebenarnya berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan melakukan verifikasi kembali terhadap usulan yang disampaikan masyarakat. Hasil verifikasi dari daerah selanjutnya akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku kepada pemerintah pusat,” ujar Aliyurdin.

Dari total 493 penerima yang mengajukan klarifikasi dan sanggahan terkait indikasi judi online, sebanyak 444 orang tercatat mengajukan sanggahan terkait judol.

Dari jumlah tersebut, 322 masih dalam proses, 117 telah mendapatkan persetujuan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), sedangkan lima lainnya dinyatakan ditolak.

Selain itu, terdapat 49 penerima yang masuk kategori stop judi online. Dari jumlah tersebut, 12 masih menunggu proses atau informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sementara pada data yang tersedia belum terdapat penerima yang dinyatakan diterima maupun ditolak dalam kategori tersebut.

Artinya, angka 493 bukan jumlah keseluruhan penerima bansos yang terindikasi judi online, melainkan jumlah penerima yang telah menggunakan mekanisme klarifikasi dan sanggahan atas hasil pemadanan data tersebut.

Sedangkan angka 3.513 merupakan jumlah penerima yang masuk dalam data hasil pemadanan dan kemudian berstatus nonaktif.

Selain indikasi judi online, aktivitas transaksi atau belanja online juga menjadi bagian dari pemadanan data.

Aktivitas tersebut dapat menjadi salah satu indikator untuk mengevaluasi kondisi sosial ekonomi penerima, terutama apabila terdapat pola transaksi yang menunjukkan adanya perubahan kemampuan ekonomi.

Namun, aktivitas belanja online tidak secara otomatis berarti seseorang sudah mampu secara ekonomi.

Data tersebut tetap perlu dilihat bersama indikator sosial ekonomi lainnya untuk menentukan apakah seseorang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.

Pemutakhiran data penerima bansos sendiri kini semakin mengandalkan integrasi berbagai sumber data.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai rujukan untuk penyaluran berbagai program sosial, dengan data yang terus diperbarui agar kondisi masyarakat yang tercatat semakin sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sementara itu, keterkaitan antara penerima bansos dan aktivitas judi online juga menjadi perhatian pemerintah secara nasional.

PPATK sebelumnya mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bansos teridentifikasi terkait aktivitas judi online sepanjang 2024, dengan total deposit mencapai Rp957 miliar dalam sekitar 7,5 juta transaksi. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pemadanan data untuk mencegah bantuan sosial salah sasaran.

Bagi masyarakat Lampung Barat yang merasa dinonaktifkan akibat data yang tidak sesuai, mekanisme klarifikasi melalui operator pekon menjadi jalur penting untuk memperbaiki data.

Masyarakat perlu melengkapi persyaratan yang diminta, kemudian mengikuti proses verifikasi Dinas Sosial sebelum hasilnya diteruskan ke pemerintah pusat.

Aliyurdin menghimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa penonaktifan tersebut bersifat permanen.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki keberatan dapat mengikuti mekanisme yang tersedia dan menyampaikan data pendukung agar dapat dilakukan pemeriksaan kembali.

“Jangan ragu untuk menyampaikan klarifikasi apabila memang merasa data yang diterima tidak sesuai. Sampaikan melalui operator pekon dan lengkapi persyaratan yang diminta agar dapat kami verifikasi kembali,” pungkas Aliyurdin.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari