Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

8 Sekolah di Lampung Langgar Aturan TKA 2026

06 November 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
8 Sekolah di Lampung Langgar Aturan TKA 2026
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Lampung tercatat melakukan pelanggaran tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang I tahun 2026.

Pelanggaran tersebut dipicu tindakan guru maupun siswa yang mengunggah dokumentasi layar komputer saat ujian masih berlangsung ke media sosial.

Temuan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tertanggal 30 Oktober 2026.

Secara nasional, sebanyak 308 sekolah masuk dalam daftar pelanggaran TKA, termasuk delapan sekolah yang berada di Provinsi Lampung.

Adapun delapan sekolah tersebut yakni MAN 1 Insan Cendekia Lampung Timur, Pondok Pesantren Muhammadiyah Al Amin, SMA Negeri 1 Lampung Tengah, SMA Negeri 8 Bandar Lampung, SMA Negeri 1 Pesisir Barat, SMAS Pembina Menggala, SMK Negeri 1 Katibung, dan SMK Negeri 3 Metro.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan, pelanggaran terjadi karena kurangnya pemahaman pihak sekolah terhadap aturan pelaksanaan TKA, khususnya larangan mendokumentasikan aktivitas ujian dan menyebarkannya melalui media sosial Facebook maupun Threads.

"Dalam pedoman yang diatur melalui Kepmendikbud tidak boleh mendokumentasikan aktivitas TKA yang sedang berlangsung lalu di-upload di medsos. Delapan sekolah tersebut melakukan upload di medsos Facebook dan Threads yang dilakukan oleh guru ataupun murid saat aktivitas masih berjalan, makanya dinilai pelanggaran tata tertib," kata Thomas, Kamis (5/11/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdikbud Lampung telah melayangkan surat teguran kepada enam sekolah yang berada di bawah kewenangannya pada 2 November 2026.

"Kemarin tanggal 2 November telah kami berikan surat teguran kepada enam sekolah yang di bawah naungan Disdikbud untuk dilakukan evaluasi pelaksanaan TKA," jelasnya, dilansir Kompascom.

Meski ditemukan pelanggaran tata tertib, Thomas memastikan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan praktik kecurangan akademik maupun kebocoran soal ujian.

Ia menyebut pelaksanaan TKA yang diikuti 111.165 peserta jenjang SMA, SMK, SMALB, Paket C, dan sederajat di seluruh Lampung secara umum berjalan lancar.

"Hingga kini siswa yang mengikuti pelaksanaan TKA sebanyak 111.165 untuk seluruh Lampung jenjang SLTA sederajat, dan berjalan tanpa adanya kesalahan maupun kecurangan," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari