Monday, 28 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

85,9 Kg Sabu Disita Selama Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus

28 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
85,9 Kg Sabu Disita Selama Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung bersama seluruh jajaran Polres mengungkap ratusan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, sebanyak 379 kasus berhasil diungkap dengan 530 tersangka diamankan.

Operasi tersebut digelar di seluruh wilayah hukum Polda Lampung mulai 14 hingga 27 September 2026. Dari ratusan pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan barang bukti paling besar berupa 85,9 kilogram sabu.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menuturkan, selain sabu, petugas juga mengamankan 49,34 gram ganja dan delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi serta 2,37 gram ekstasi, 309 butir obat berbahaya, 463,6 gram tembakau sintetis, serta 1.309 pieces etomidate.

Tak hanya narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp67.781.000. Polisi juga mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun membawa barang terlarang tersebut, serta 27 unit kendaraan roda dua.

"Total jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh Satgas Ops Antik Krakatau 2026 Polda Lampung dan Polres jajaran memiliki nilai ekonomis sebesar Rp158.838.252.000. Dengan jumlah barang bukti narkoba tersebut, maka Polda Lampung mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 432.356 orang," kata Helfi saat konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2026 di Mapolda Lampung, Senin (28/9/2026).

Helfi menjelaskan, dari 530 tersangka yang diamankan, sebanyak 81 orang merupakan target operasi (TO), sedangkan 449 lainnya merupakan non-TO. Dari sisi lokasi, polisi mengungkap 81 tempat yang menjadi target operasi dan 298 lokasi non-TO.

Menurut Helfi, para tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Salah satu ketentuan yang disebutkan yakni Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk tindak pidana terkait narkotika dengan jumlah tertentu. Ketentuan tersebut antara lain mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun untuk narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Selain itu, polisi menyebut penerapan ketentuan pidana lainnya sesuai konstruksi perkara dan jenis narkotika yang ditemukan. Polda Lampung menggarisbawahi penanganan perkara akan terus dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.

"Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional," tegas Helfi.

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan 110 maupun aplikasi Siger Lampung Presisi. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari