BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum menahan mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bokhari, yang menjadi tersangka dugaan korupsi infrastruktur dan pengembangan Bendungan Margatiga.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman menyampaikan, Zaiful diperiksa oleh penyidik di Mapolda Lampung selama tiga jam untuk mendalami peran Zaiful pada dugaan rasuah tersebut.
"Hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan apa yang dibutuhkan untuk kelengkapan berkas pada dasarnya bahwa kita melihat hasil keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan terkait fakta yang berasal dari fakta persidangan, petunjuk dari kejaksaan," kata Heri di Mapolda Lampung, Rabu (30/9/2026).
Heri mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Zaiful Bokhari dimulai pada pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.
"Kurang lebih tiga jam dalam pemeriksaan," katanya.
Untuk upaya penahanan Zaiful Bokhari, pihaknya masih melihat situasional karena yang bersangkutan sejauh ini dianggap masih kooperatif.
"Bahkan ada surat juga ke kami untuk tidak dilakukan penahanan karena dengan kondisi kesehatan. Nah, nanti kita akan cek dulu, kita akan cek kondisinya, kalau memang yang bersangkutan kondisinya dengan dasar kesehatan, dan itu pun kita tidak ada kewajiban untuk menahan. Tetapi hanya pertimbangan penyidik dapat tidaknya untuk ditahankan," ujarnya.
Heri mengungkapkan, saat pemeriksaan tersangka Zaiful Bokhari merasa tidak bersalah dalam perkara ini. Namun menurutnya itu merupakan hal yang wajar.
"Nggak ada masalah. Tanggapan silakan aja, yang jelas beliau masih berkeyakinan bahwa tidak bersalah, itu enggak ada masalah itu. Itu istilahnya, itu haknya yang bersangkutan ya untuk pernyataannya," katanya.
Pihaknya juga masih berpeluang akan kembali memanggil Zaiful Bokhari untuk melakukan pemeriksaan lanjutan jika masih memerlukan bukti tambahan.
"Kalau nanti dianggap kurang (bukti), kita akan panggil lagi. Kita lihat nanti, setelah pemeriksaan ini kita lakukan gelar dulu, kita ambil keterangan hasil penyidikan, terus kita gelar dulu. Kalau udah cukup, kita tidak panggil lagi. Tapi kalau masih kurang, kita akan koordinasikan lagi untuk pemanggilan kedua dan selanjutnya," jelas dia.
Mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, dengan menerima uang yang bukan haknya sebesar Rp324 juta.
Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sekitar sepekan sebelum disampaikan kepada publik.
Zaiful diduga memiliki keterlibatan dalam perkara penitipan tanam tumbuh dan bangunan yang berada di kawasan calon genangan bendungan.