BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyuntikkan modal ke PT Bank pembangunan daerah Daerah (BPD) Lampung atau Bank Lampung mendapat catatan kritis dari legislatif.
Kendati dinilai strategis untuk mengamankan porsi kepemilikan saham, besaran anggaran yang diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diminta untuk dikaji ulang agar tidak membebani keuangan daerah.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih Djamsari, dalam penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank pembangunan daerah Daerah Lampung, Senin (5/10).
Sri mengungkapkan, langkah penyertaan modal sejatinya memiliki urgensi tinggi untuk mengerem penurunan porsi kepemilikan saham Pemkot Bandar Lampung.
Diketahui, saham pemkot terus merosot dari 6,57 persen pada 2021 menjadi 5,34 persen pada 2025 akibat vakumnya penambahan modal sejak 2020.
Kendati demikian, Fraksi PDIP menemukan adanya ketidakselarasan krusial antara draf Raperda dengan Naskah Akademik. Dalam Raperda, pemkot mematok angka penyertaan modal Rp 25 miliar.
Padahal, Naskah Akademik jelas-jelas merekomendasikan angka yang lebih rasional, yakni Rp 10 miliar.
"Alokasi penyetoran modal sebesar Rp 25 miliar berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah," tegas Sri di hadapan rapat paripurna.
Ia membeberkan, kondisi struktur APBD Kota Bandar Lampung saat ini masih sangat rapuh terhadap beban belanja rutin. Tercatat, porsi belanja operasi masih mendominasi hingga 89,8 persen, sementara alokasi untuk belanja modal tertinggal di angka 8,8 persen.
Atas dasar itu, Fraksi PDIP mendesak agar acuan penyertaan modal dikembalikan ke rekomendasi Naskah Akademik sebesar Rp 10 miliar. Selain itu, mereka meminta agar jadwal penyetoran yang dirancang pada tahun anggaran 2026 digeser ke tahun anggaran 2027.
"Disertai pergeseran jangka penyetoran dari tahun anggaran 2026 ke tahun anggaran 2027 tanpa mengabaikan prioritas pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat," imbuh Sri.
Di sisi lain, Fraksi PDIP memastikan catatan tersebut bukan bentuk penolakan. Raperda ini tetap didukung untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, mengingat rekam jejak dividen historis periode 2021–2025 tergolong moncer dengan capaian 145,2 persen dari modal disetor.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berpandangan bahwa suntikan modal ini merupakan instrumen penting untuk mendongkrak kapasitas fiskal secara berkelanjutan.
Pemkot mengharapkan penguatan modal dapat mengerek daya saing bank pelat merah tersebut sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi UMKM di Kota Tapis Berseri dengan tetap memegang prinsip transparansi dan kehati-hatian.