BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar menyusul meningkatnya kebutuhan dalam beberapa bulan terakhir.
Lonjakan jumlah kendaraan yang mengisi BBM turut memengaruhi kelancaran operasional di lapangan dan menyebabkan antrean di beberapa wilayah perkotaan.
Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan stok BBM. Ia menggarisbawahi bahwa ketersediaan BBM masih dalam kondisi aman.
Namun, peningkatan kebutuhan Solar perlu diimbangi dengan penyesuaian sistem pelayanan dan pengawasan agar distribusi berjalan lebih optimal.
“Yang pertama, saya sangat bersyukur kuota ini bukan karena kekurangan BBM. Stok BBM aman,” ujar Mirza saat dimintai keterangan usai sidak SPBU Rajabasa, Jum'at (9/10/2026).
Menurutnya, persoalan yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah meningkatnya kebutuhan Solar dalam beberapa bulan terakhir. Sementara itu, sistem operasional yang berjalan sebelumnya belum sepenuhnya mampu mengimbangi lonjakan jumlah kendaraan yang datang untuk mengisi BBM.
Ia menyebutkan, jumlah kendaraan yang harus dilayani mengalami peningkatan sekitar 20 hingga 30 persen dibandingkan kondisi biasanya. Kenaikan tersebut membuat pengelola pelayanan perlu melakukan penyesuaian agar proses pengisian BBM dapat berjalan lebih tertib dan efisien.
“Biasanya kita menangani jumlah mobil yang tidak seperti sekarang, naik hampir 20 sampai 30 persen. Jadi, ini yang harus kita sesuaikan,” katanya.
Mirza mengakui antrean kendaraan untuk mendapatkan Solar di kawasan perkotaan cukup mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, Pemprov Lampung menilai perlu adanya pembenahan menyeluruh, mulai dari prosedur operasional hingga pengawasan terhadap kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Menurutnya, penanganan antrean tidak cukup hanya dengan mengandalkan penambahan kapasitas pelayanan. Sistem operasional yang diterapkan juga harus dievaluasi agar lebih efektif dalam menghadapi peningkatan permintaan.
Ia menekankan tiga hal utama yang harus menjadi perhatian dalam pembenahan penyaluran Solar bersubsidi, yakni memperbaiki standar operasional prosedur (SOP), mencegah terjadinya kecurangan atau fraud, serta memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
“Yang pertama kita benahi SOP-nya, kedua jangan sampai ada fraud atau kecurangan, ketiga yang berhak harus mendapatkan subsidi,” tegasnya.
Ketiga langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran Solar bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, distribusi diharapkan lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Pemprov Lampung akan membantu melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum aturan terkait diterapkan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen kendaraan dan jenis kendaraan yang digunakan saat mengisi BBM bersubsidi.
Mirza menjelaskan, pemerintah daerah akan membantu proses pemeriksaan dengan melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Melalui langkah tersebut, petugas nantinya dapat membantu memeriksa apakah jenis kendaraan yang datang untuk mengisi Solar sesuai dengan identitas dan dokumen kendaraan yang ditunjukkan.
“Kami dari Pemprov akan membantu untuk mengecek STNK sebelum ada peraturan. Nanti kita bantu cek apakah jenis mobil dan STNK-nya sama atau tidak. Nanti ada petugas Satpol PP,” ungkapnya.
Pengecekan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penertiban distribusi BBM bersubsidi. Meski demikian, penerapan teknis pemeriksaan dan ketentuan lebih lanjut perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku serta koordinasi bersama pihak terkait.
Pemprov Lampung mengharapkan pembenahan sistem pelayanan, peningkatan pengawasan, dan pemeriksaan dokumen kendaraan dapat membantu mengatasi persoalan antrean Solar yang semakin meningkat. (*)