Friday, 25 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Astaga, 19 Ribu Randis di Lampung Tercatat Tunggak Pajak, Bapenda Bongkar Kondisi Data Terkini

25 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Astaga, 19 Ribu Randis di Lampung Tercatat Tunggak Pajak, Bapenda Bongkar Kondisi Data Terkini
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kendaraan dinas milik pemerintah daerah hingga instansi vertikal di Provinsi Lampung masih menjadi perhatian dalam kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hingga September 2026, sekitar 19.000 kendaraan dinas tercatat dalam database dengan status jatuh tempo atau menunggak PKB.

Meski demikian, data tersebut belum dapat serta-merta diartikan sebagai 19.000 kendaraan dinas aktif yang seluruhnya belum memenuhi kewajiban pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat, sebagian data dalam database masih memerlukan pemutakhiran dan validasi.

Hal itu termasuk kendaraan yang telah dilelang, dijual, hilang, maupun yang seharusnya sudah dihapus dari daftar kendaraan dinas.

Kepala Bapenda Lampung Saipul menuturkan, data 19 ribu kendaraan tersebut merupakan database kendaraan dinas se-Lampung.

Data itu mencakup kendaraan milik Pemprov Lampung, pemerintah kabupaten/kota, hingga kendaraan instansi vertikal yang teregistrasi di wilayah Lampung.

“Sekitar 19.000 kendaraan dinas yang menunggak atau jatuh tempo pajak. Namun, angka ini mencakup data kendaraan yang status aktifnya sudah tidak terpantau,” kata Saipul.

Menurutnya, Bapenda telah beberapa kali menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan validasi kendaraan dinas yang tercatat dalam database.

Sebab, tidak seluruh kendaraan yang masih muncul sebagai penunggak benar-benar masih digunakan sebagai kendaraan operasional pemerintah.

“Banyak kendaraan yang sebenarnya sudah dilelang, dijual, atau hilang, sehingga seharusnya dihapus dari database. Jadi, jumlah kendaraan yang benar-benar aktif mungkin tidak sampai 19.000 unit,” jelasnya.

Persoalan validasi ini menjadi penting karena data kendaraan dinas yang tidak diperbarui berpotensi membuat angka tunggakan terlihat jauh lebih besar.

Angka tersebut dapat terlihat lebih besar dibandingkan kondisi sebenarnya dari kendaraan yang masih aktif.

Bapenda juga menyebut data 19 ribu kendaraan tersebut merupakan kondisi per September 2026 dan masih mencakup kendaraan instansi vertikal.

Untuk instansi vertikal, Bapenda menyebutkan belum melakukan penyuratan terkait validasi data.

Di sisi lain, Pemprov Lampung sebenarnya telah memperketat kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan pemerintahan.

Selain kendaraan dinas, kepatuhan PKB juga diberlakukan kepada aparatur sipil negara (ASN).

Pemprov bahkan menyiapkan konsekuensi berupa penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau upah pungut bagi ASN yang masih memiliki tunggakan PKB.

Konsekuensi tersebut berlaku hingga kewajibannya dibuktikan telah dilunasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Rahmat Mirzani Djausal kepada para bupati/wali kota se-Lampung pada 26 Mei 2026.

Melalui surat bernomor 900.1.13.1/416/VI.03/2026, gubernur meminta kepala daerah memastikan ASN di lingkungan masing-masing memenuhi kewajiban PKB.

Kewajiban tersebut juga mencakup keluarga ASN.

Dalam surat itu juga ditegaskan agar kepala perangkat daerah segera menyelesaikan tunggakan PKB kendaraan dinas di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Penegasan kembali disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan melalui surat tertanggal 24 Juli 2026.

Surat tersebut bernomor 900.1.13.1/683/VI.03/2026 tentang ASN Taat Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam surat tersebut, kewajiban membayar PKB, memutasikan kendaraan bernomor polisi non-BE, serta melunasi pajak kendaraan dinas menjadi bagian indikator kinerja pimpinan OPD.

Artinya, kepatuhan pajak kendaraan kini tidak lagi sekadar persoalan administrasi.

Kepatuhan tersebut juga dikaitkan dengan evaluasi kinerja perangkat daerah.

Saipul menuturkan, Bapenda juga telah menyurati OPD di lingkungan Pemprov Lampung.

Surat Gubernur dan Sekda tersebut menjadi pengingat agar masing-masing kepala OPD menyelesaikan persoalan tunggakan kendaraan dinas.

“Dalam surat Pak Sekda, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan ini akan menjadi tolok ukur kinerja masing-masing OPD,” ujarnya.

Sementara itu, besaran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 19 ribu kendaraan tersebut belum dapat dihitung secara pasti.

Saipul menuturkan, nilai pajak kendaraan dinas relatif tidak besar dan sangat bervariasi.

Nilai tersebut antara lain dipengaruhi jenis serta usia kendaraan.

Untuk mempercepat penyelesaian tunggakan, Pemprov Lampung juga telah menyediakan program keringanan PKB 2026.

Kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar pokok PKB tahun berjalan.

Selain itu, wajib pajak membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Sementara sisa tunggakan dan denda dihapus sesuai ketentuan program.

Khusus kendaraan yang taat membayar pajak, tersedia diskon PKB tahun berjalan hingga maksimal 25 persen berdasarkan masa kepatuhan pembayaran.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari