BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Satpol PP) Provinsi Lampung akan disebar ke 37 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Bandar Lampung.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, Gadryanto Abung, menjelaskan jika masing-masing SPBU akan disiapkan dua anggota yang akan membantu mencocokkan antara data kendaraan dengan QR Code.
"Mulai besok anggota sudah turun di 37 SPBU di Bandar Lampung yang menjual solar. Untuk satu SPBU akan ada dua anggota yang bersiaga," katanya, saat dimintai keterangan, Selasa (13/10/2026).
Ia juga menjelaskan jika pada hari ini pihak nya telah turun ke sebagian SPBU yang ada di Kota Bandar Lampung untuk melakukan sosialisasi kepada para pemilik SPBU dan juga masyarakat.
Adapun SPBU yang didatangi oleh Satpol PP ialah SPBU Jalan Gatot Subroto No.10 Pahoman, SPBU Jalan Yos Sudarso No. 26 Sukaraja, SPBU Jalan Jendral Sudirman Pahoman, SPBU Jalan P. Antasari No. 96, SPBU Jalan P. Antasari No. 137, SPBU Jalan Sultan Hasanuddin dan SPBU Jalan Patimura No.1 Kupang Kota.
"Hari ini masih sosialisasi dulu karena ada juga SPBU yang belum terinfokan dari Pertamina.
Ada juga SPBU yang sudah melakukan imbauan untuk truk roda enam ke atas," jelasnya.
Ia menjelaskan jika pada tinjauan tersebut pihaknya menemukan banyak kendaraan besar dari luar Bandar Lampung yang ikut antri karena kesulitan mendapatkan solar di beberapa daerah.
"Kendaraan yang mengisi solar ini memang banyak berasal dari luar Kota Bandar Lampung. Bahkan banyak SPBU yang kosong juga sehingga ketika ada stok ini langsung antri," tuturnya.
Seperti diketahui Pemprov Lampung telah menerbitkan Instruksi Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini menempatkan Satpol PP Provinsi Lampung sebagai pelaksana pemeriksaan administratif, dengan dukungan pemerintah kabupaten/kota dan PT Pertamina Patra Niaga Retail Lampung.
Dalam instruksi yang ditetapkan Satpol PP diminta memeriksa kesesuaian identitas kendaraan dalam STNK dengan QR Code yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi. Hasil pemeriksaan harus dicatat dan dilaporkan kepada gubernur secara berkala.
Pengawasan tidak dibebankan kepada Satpol PP semata. Gubernur juga menginstruksikan bupati dan wali kota se-Lampung untuk mendukung pemeriksaan di wilayah masing-masing serta mengoordinasikan perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Retail Lampung diminta mengoordinasikan penyampaian informasi kepada pengelola SPBU, berkoordinasi dengan Satpol PP dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pencatatan hasilnya, serta memastikan penyaluran solar bersubsidi sesuai ketentuan.