BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima audiensi beberapa perwakilan serikat buruh di Provinsi Lampung di Ruang Sungkai, Gedung Balai Keratun, Rabu (7/10/2026).
Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, sistem outsourcing, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, jaminan sosial, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa pengesahan undang-undang terkait perlindungan ketenagakerjaan telah dilakukan.
Namun, pemerintah daerah masih menunggu dokumen resmi berupa petikan undang-undang untuk dapat mempelajari secara menyeluruh ketentuan yang telah disahkan.
"Kalau terkait dengan pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan sudah dilakukan pengesahan. Tapi yang namanya undang-undang, itu memang nanti harus dibuatkan dalam lembaran negara. Nah, lembaran negara itulah yang kemudian baru dipublikasikan. Dan sampai hari ini, kita belum menerima petikannya," ujar Agus.
Menurut dia, pihaknya telah mempelajari beberapa substansi perubahan dalam regulasi ketenagakerjaan tersebut. Sebagian besar persoalan yang disampaikan serikat buruh dalam audiensi, kata Agus, telah masuk dalam substansi revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
Beberapa isu yang menjadi perhatian utama para buruh dalam audiensi tersebut meliputi pembatasan outsourcing, sistem pengupahan, pekerja kontrak atau PKWT, jaminan sosial, serta keberadaan dan komposisi Dewan Pengupahan.
Agus menyampaikan, komposisi Dewan Pengupahan di Lampung nantinya akan disesuaikan dengan perubahan dan bertambahnya jumlah serikat pekerja maupun serikat buruh.
Perwakilan serikat buruh nantinya akan menentukan siapa yang menjadi representasi mereka dalam Dewan Pengupahan. Selain unsur serikat pekerja/serikat buruh, Dewan Pengupahan juga melibatkan unsur akademisi, pemerintah daerah, serta Apindo.
"Prinsipnya kita akan akomodir," kata Agus.
Pembahasan mengenai Dewan Pengupahan menjadi penting karena lembaga tersebut akan berperan dalam pembahasan kebijakan pengupahan, termasuk memberikan pertimbangan terkait penetapan upah minimum.
Agus menjelaskan, berdasarkan substansi perubahan regulasi ketenagakerjaan yang telah dipelajari, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral, nantinya memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Standar Kebutuhan Hidup Layak itu nanti berdasarkan data dari BPS. Nanti kita akan lihat untuk standar Kebutuhan Hidup Layak untuk penetapan UMP tahun 2027 itu sudah masuk dalam unsur yang diperhitungkan di dalam formula penetapan UMP, UMK, dan Upah Minimum Sektoral tahun 2027," jelasnya.
Agus menyampaikan, hal tersebut menjadi salah satu perubahan penting dibandingkan formula pengupahan sebelumnya. Sebelumnya, penetapan upah menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan yang direpresentasikan melalui faktor alfa.
"Sudah memasukkan unsur KHL. Sebelumnya kita menggunakan formula yang diatur dalam Kemenaker, terkait dengan pertumbuhan ekonomi, terkait dengan inflasi, dan ada kondisi ketenagakerjaan yang disimbolkan dengan alfa. Tahun lalu kan dia 0,5 sampai 0,9. Nah, makanya nanti dalam perubahan formula dengan undang-undang ini nanti sudah memasukkan unsur KHL itu," ujarnya.
Sementara itu perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Rizki, menyampaikan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh isi undang-undang yang telah disahkan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat ketentuan yang berpotensi merugikan pekerja.
"Kalau ternyata isi undang-undangnya merugikan, kita akan menempuh jalur konstitusi kita, akan menggugat ke MK," ujar Rizki.
Ia menyebut terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian KASBI, yakni upah, PKWT atau pekerja kontrak, dan outsourcing.
Khusus mengenai outsourcing, Rizki menyoroti adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
"Harus ada data yang konkret itu berapa tentang outsourcing dan jenis pekerjaannya apa saja, jangan sampai ini merugikan buruh," katanya.
Terkait pengupahan, Rizki meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan besaran upah minimum 2027 sebelum regulasi dan formula pengupahan yang baru benar-benar tersedia.
Ia menyampaikan, serikat buruh ingin menunggu aturan resmi, formula pengupahan, serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak sebagai dasar pembahasan.
"Jangan terburu-buru dalam menetapkan upah 2027. Kita tunggu aturannya, kita tunggu formulanya, dan kita tunggu hasil survei Kebutuhan Hidup Layaknya," ujarnya.
Rizki juga menyampaikan bahwa berdasarkan pandangan Federasi Perjuangan Buruh Rakyat Lampung (FPBRL), kebutuhan hidup layak bagi seorang buruh lajang di Lampung berada di angka sekitar Rp4,5 juta.
Namun, ia mengakui besaran akhir upah minimum nantinya tetap akan melalui proses pembahasan dan mempertimbangkan berbagai faktor dalam Dewan Pengupahan.
"Kalau kami masih tetap, kalau menurut FPBRL itu, Kebutuhan Hidup Layak itu untuk seorang buruh lajang itu Rp4,5 juta di Lampung. Tapi tidak tahu nanti kan pada proses penetapan upah itu kan ada faktor-faktor pertimbangan lain. Ya, itu yang bisa nanti kita rembukan bersama di Dewan Pengupahan," katanya. (*)