Wednesday, 09 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BGN Larang Minuman Rasa Susu hingga Susu Kental Manis di Menu MBG

09 September 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
BGN Larang Minuman Rasa Susu hingga Susu Kental Manis di Menu MBG
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(BGN) melarang penggunaan minuman rasa susu hingga susu kental manis dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN hanya merekomendasikan jenis susu hewani tertentu yang memenuhi persyaratan untuk diberikan kepada penerima manfaat.

"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis BGN dalam unggahan Instagram resmi, Selasa (8/9/2026).

Larangan tersebut merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi BGN bersama beragam kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu. Rapat membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG.

Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan tiga jenis susu untuk menu MBG, yakni susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain.

Produk tersebut harus tanpa tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna, dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Kepala BGN, Sudaryono menyampaikan, susu dalam program MBG diberikan sebagai pelengkap, sehingga keberadaannya tidak menggantikan sumber protein hewani lain dalam menu.

"BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya dalam menu MBG, sehingga kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang," kata Sudaryono.

Susu tersebut ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Dengan demikian, pemberian susu tidak menghapus porsi telur, daging, ikan, atau sumber protein hewani lainnya dalam menu MBG.

Khusus susu pasteurisasi, BGN mewajibkan penanganan menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) sejak dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan penanganan produk susu yang digunakan dalam program.

Dari sisi harga, BGN menetapkan susu dengan volume minimal 125 mililiter seharga Rp3.000. Sementara susu dengan volume 200 mililiter ditetapkan Rp4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana MBG.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari