Tuesday, 06 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bidkum Polda Lampung Gelar FGD Kontradiksi pasal 3 Ayat 1 dan 365 KUHAP

06 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Bidkum Polda Lampung Gelar FGD Kontradiksi pasal 3 Ayat 1 dan 365 KUHAP
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Lahirnya KUHAP baru yang modern membawa terobosan besar. Mulai dari forensik digital hingga pembaruan mekanisme koordinasi dengan penuntut umum. 

Namun undang-undang bersifat makro, tidak mengatur hal-hal teknis yang bersifat harian dan taktis di lapangan. 

Karena itu, secara strategis posisi peraturan kepolisian memegang peranan vital. Menjadi jembatan operasional, mengisi ruang kosong yang belum diatur secara detil oleh peraturan pelaksana undang-undang. 

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menyebutkan, sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polri mesti terus membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. 

Ini sejalan dengan tujuh program Kapolri, utamanya penguatan penegakan hukum secara berkeadilan, profesional dan menjunjung tinggi aturan serta transparansi.  

"Dalam konteks penyidikan, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui penerapan hukum acara pidana secara konsisten. Pelaksanaan kewenangan sesuai ketentuan berlaku dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat," kata Irjen Helfi Assegaf dalam FGD Kontradiksi pasal 3 ayat 1 dan 365 KUHAP yang digelar Bidkum Polda Lampung. 

Oleh karena itu, terus Helfi Assegaf, setiap pedoman dan tindakan penyidikan mesti memiliki landasan hukum jelas. 

"Salah satu isu mendasar yang kita angkat adalah pandangan kritis dari advokat terkait kebasahan peraturan Kapolri sebagai pedoman penyidikan," ujarnya. 

Sementara Kabid Hukum Polda Lampung Kombes Ahmad Sukiyatno menyebutkan, terkait materi FGD, sejak Januari - September, Bidkum Polda Lampung memberikan bantuan hukum dalam 36 perkara praperadilan. 

Rinciannya, menang 31 perkara, kalah empat perkara dan satu perkara masih berlangsung. 

"Dari keseluruhan perkara tersebut, objek paling mendominasi adalah penetapan status tersangka," kata Kombes Ahmad Sukiyatno. 

Selain praperadilan, ada enam gugatan perkara yang ditangani. Kemudian satu gugatan Tata Usaha Negara dan enam bantuan hukum. 

"Selanjutnya ada 19 pendapat dan saran hukum yang diberikan dalam perkara disiplin maupun kode etik Polri," ujarnya. 

Tidak hanya itu. Dalam penyusunan hukum, Bidkum Polda Lampung mengajukan beberapa rancangan Peraturan Kapolda ke Mabes Polri. 

Meliputi aturan terkait HTCK, SOP Pelayanan Markas, dan pengelolaan aplikasi Siger Presisi. Ditambah dengan usulan dari 13 satuan kerja. 

Sementara, FGD diikuti perwakilan penyidik direktorat, kepala satuan, kepala seksi, kepala unit dan perwakilan advokat. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari