Wednesday, 14 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPK: 820 Unit Aset Pemkot Bandar Lampung Senilai Rp2,32 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya

14 October 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
BPK: 820 Unit Aset Pemkot Bandar Lampung Senilai Rp2,32 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mencatat sebanyak 820 unit barang milik daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung senilai Rp2.329.064.240 (2,32 miliar), tak diketahui keberadaannya.

Melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2025, aset tersebut milik tiga OPD yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Hasil pemeriksaan fisik barang milik daerah peralatan dan mesin berupa alat kantor pada BPBD diketahui terdapat 395 unit sebesar Rp643.843.150 tidak diketahui keberadaannya.

“Berupa lemari loker, kursi rapat, meja kerja, baju pemadam, helm pemadam, sarung tangan, tabung pemadam, dan tenda,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip Rabu (14/10/2026).

BPK melanjutkan, hasil wawancara kepada Pengurus Barang diketahui bahwa beberapa peralatan dan mesin tersebut merupakan barang habis pakai yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Selain itu dikarenakan terjadi pemisahan OPD antara BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sehingga pencatatan aset belum terselenggara dengan tertib,” jelasnya.

Sementara hasil pemeriksaan fisik atas barang milik daerah peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup diketahui terdapat 420 unit peralatan dan mesin berupa gerobak sampah sebesar Rp1.673.976.090 yang tidak diketahui keberadaannya.

Serta hasil pemeriksaan fisik atas barang milik daerah aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas Kebakaran dan Penyelamatan diketahui terdapat lima unit peralatan dan mesin sebesar Rp11.245.000 berupa alat kantor tidak diketahui keberadaannya.

“Hasil wawancara kepada Pengurus Barang diketahui bahwa tiga unit alat kantor berupa ascender pasang, descender, dan pulley sudah dimutasi ke OPD lain serta dua unit alat kantor lainnya berupa kampak serba guna dan rig tidak diketahui keberadaannya saat pemeriksaan fisik,” bebernya.

BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola barang milik daerah (BMD) belum sepenuhnya memadai dalam melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah, melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan BMD tidak sepenuhnya memadai dalam mengawasi penatausahaan barang milik daerah, mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah pada masing-masing OPD.

Kepala OPD terkait selaku Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna belum melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset yang berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan.

“Kepala Bidang Aset BKAD belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran inventarisasi dan identifikasi kondisi aset daerah, melaksanakan pengawasan inventarisasi aset daerah, dan menyimpan dan melengkapi seluruh dokumen/bukti yang sah kepemilikan aset daerah terkait pencatatan aset tetap tanah,” jelas BPK.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, Kepala OPD terkait menyebutkan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala OPD selaku pengguna barang supaya melakukan pemutakhiran data KIB sesuai kondisi senyatanya.

Menginstruksikan Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan BMD supaya merekonsiliasi hasil pemutakhiran KIB oleh Pengguna Barang. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan BMD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Aset BKAD selaku Pengguna Barang Pengelola supaya mengkoordinasikan penatausahaan dan pengamanan BMD.

“Kepala OPD terkait selaku Pengguna Barang untuk melakukan penatausahaan dan pengamanan BMD dalam lingkup masing-masing OPD dan melaporkannya kepada Pemegang Kekuasaan Atas BMD melalui Pejabat Penatausahaan BMD,” pinta BPK. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari