Wednesday, 23 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPK Panggil Dinas PU Bandar Lampung soal Jalan Magnolia yang Dibangun Pakai APBD

23 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
BPK Panggil Dinas PU Bandar Lampung soal Jalan Magnolia yang Dibangun Pakai APBD
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(BPK) memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung untuk meminta penjelasan terkait pembangunan daerah jalan di lingkungan perumahan Magnolia Town House, Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Telukbetung Utara.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembangunan daerah jalan yang menggunakan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, sementara jalan di kawasan perumahan swasta tersebut diketahui belum tercatat sebagai aset Pemkot Bandar Lampung.

Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedy Sutiyoso, menjelaskan pembangunan daerah jalan tersebut dilakukan berdasarkan usulan masyarakat yang disampaikan melalui struktur pemerintahan dari tingkat RT hingga kelurahan.

"Soal pemberitaan jalan itu, kita dipanggil BPK kemarin. Kita jelaskan bahwa itu sudah melalui usulan dari bawah, dari RT hingga lurah," kata Dedy, Rabu (23/9/2026).

Menurut Dedy, jika jalan tersebut memang belum berstatus sebagai aset Pemkot Bandar Lampung, maka pihaknya mempertanyakan proses pengusulan yang dilakukan dari tingkat lingkungan hingga kelurahan.

"Kalau pun itu belum jadi aset Pemkot, berarti selip RT dan lurahnya yang di bawahnya, mengapa diusulkan," ujarnya.

Dedy memastikan, Dinas PU melaksanakan pembangunan daerah berdasarkan usulan yang telah masuk melalui jalur pemerintahan di tingkat bawah. Namun, status aset jalan yang berada di kawasan perumahan swasta tersebut kini menjadi sorotan, terutama terkait dasar penggunaan APBD.

Sebelumnya, pembangunan daerah jalan di lingkungan Magnolia Town House diketahui dikerjakan Dinas PU Kota Bandar Lampung dengan anggaran sekitar Rp267 juta pada akhir 2024. Jalan tersebut berada di kawasan perumahan yang dikelola pihak swasta dan hingga kini disebut belum diserahterimakan menjadi aset Pemkot Bandar Lampung.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses pembangunan daerah menggunakan APBD, mulai dari verifikasi usulan, status lahan dan jalan, hingga kepastian kepemilikan aset pemerintah setelah pekerjaan selesai. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari