Tuesday, 13 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPK Ungkap 201 Bidang Tanah Aset Pemkot Bandar Lampung Senilai Rp951 Miliar Tak Miliki Sertifikat

13 October 2026 11:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
BPK Ungkap 201 Bidang Tanah Aset Pemkot Bandar Lampung Senilai Rp951 Miliar Tak Miliki Sertifikat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terdapat 201 bidang tanah (selain aset tanah di bawah jalan) aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak memiliki sertifikat dengan luas 1.459.813,27 m2 senilai Rp951.664.233.382 (951,66 miliar).

Data tersebut termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung.

BPK mengungkapkan temuan itu berdasarkan hasil penelusuran data Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik Pemkot Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa dari 201 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut terdapat tujuh bidang tanah yang dipergunakan sebagai Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, 71 bidang tanah dipergunakan sebagai sekolah TK/SD/SMP dan 123 bidang tanah diperuntukan untuk tujuan lainnya yang tercatat dalam KIB A pada 26 OPD.

“Penggunaan tanah tanpa dilengkapi dengan pengamanan hukum memiliki risiko gugatan oleh pihak lain yang tidak berhak,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip Selasa (13/10/2026).

BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola barang milik daerah (BMD) belum sepenuhnya memadai dalam melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah, melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan BMD tidak sepenuhnya memadai dalam mengawasi penatausahaan barang milik daerah, mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah pada masing-masing OPD.

Kepala OPD terkait selaku Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna belum melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset yang berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan.

“Kepala Bidang Aset BKAD belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran inventarisasi dan identifikasi kondisi aset daerah, melaksanakan pengawasan inventarisasi aset daerah, dan menyimpan dan melengkapi seluruh dokumen/bukti yang sah kepemilikan aset daerah terkait pencatatan aset tetap tanah,” jelas BPK.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, Kepala OPD terkait mengungkapkan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala OPD selaku pengguna barang supaya melakukan pemutakhiran data KIB sesuai kondisi senyatanya.

Menginstruksikan Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan BMD supaya merekonsiliasi hasil pemutakhiran KIB oleh Pengguna Barang. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan BMD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Aset BKAD selaku Pengguna Barang Pengelola supaya mengkoordinasikan penatausahaan dan pengamanan BMD.

“Kepala OPD terkait selaku Pengguna Barang untuk melakukan penatausahaan dan pengamanan BMD dalam lingkup masing-masing OPD dan melaporkannya kepada Pemegang Kekuasaan Atas BMD melalui Pejabat Penatausahaan BMD,” pinta BPK. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari