Tuesday, 22 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPR Inti Dana Sentosa Eksekusi Paksa Ruko di Bumi Waras Bandar Lampung

22 September 2026 17:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
BPR Inti Dana Sentosa Eksekusi Paksa Ruko di Bumi Waras Bandar Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(ruko) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dalam perkara perdata Nomor 247/Pdt.G/2024/PN, dengan termohon Rachmat Santoso.

Proses eksekusi dilakukan melalui juru sita dengan melibatkan tim gabungan dari unsur TNI dan Polri. Pengamanan dilakukan secara ketat selama proses pengosongan dan pembongkaran ruko berlangsung.

Pihak PT BPR Inti Dana Sentosa menuturkan proses eksekusi dan pengosongan tersebut berjalan aman dan lancar.

Langkah tersebut disebut merupakan upaya bank untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan kredit macet. Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan pengosongan aset tersebut.

Pihak bank memiliki harapan proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi debitur yang masih memiliki kewajiban agar menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan dan tidak sampai berujung pada proses eksekusi di kemudian hari.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari