BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(ruko) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dalam perkara perdata Nomor 247/Pdt.G/2024/PN, dengan termohon Rachmat Santoso.
Proses eksekusi dilakukan melalui juru sita dengan melibatkan tim gabungan dari unsur TNI dan Polri. Pengamanan dilakukan secara ketat selama proses pengosongan dan pembongkaran ruko berlangsung.
Pihak PT BPR Inti Dana Sentosa menuturkan proses eksekusi dan pengosongan tersebut berjalan aman dan lancar.
Langkah tersebut disebut merupakan upaya bank untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan kredit macet. Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan pengosongan aset tersebut.
Pihak bank memiliki harapan proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi debitur yang masih memiliki kewajiban agar menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan dan tidak sampai berujung pada proses eksekusi di kemudian hari.