Monday, 26 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Catat! Operasi Patuh 2026 di Bandar Lampung Dimulai Tanggal 26 Oktober - 8 November 2026 Yai

26 October 2026 19:43 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Catat! Operasi Patuh 2026 di Bandar Lampung Dimulai Tanggal 26 Oktober - 8 November 2026 Yai
Foto: Dokumentasi

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

 


Catat! Operasi Patuh 2026 di Bandar Lampung Dimulai Tanggal 26 Oktober - 8 November 2026 Yai

Polresta Bandar Lampung resmi menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama operasi berlangsung, polisi menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sasaran operasi mulai dari pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Penindakan juga menyasar pelanggaran perlengkapan keselamatan dan ketentuan berkendara lainnya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Lantas Kompol Yurike Ade Purwanti menyebutkan, operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas.

.

“Operasi Patuh Krakatau ini kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kami menyerukan pengendara agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Yurike, Senin (26/10/2026).

.

Operasi Patuh Krakatau 2026 mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan. Pelaksanaannya mengedepankan edukasi, pendekatan persuasif, dan teguran simpatik, disertai penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun ETLE mobile handheld sesuai ketentuan.

.

Adapun 10 sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Krakatau 2026 meliputi:

Tidak menggunakan sabuk pengaman.

Menggunakan ponsel saat berkendara.

Melanggar marka atau rambu lalu lintas.

Menerobos lampu merah.

Melebihi batas kecepatan.

Melawan arus lalu lintas.

Tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Berboncengan melebihi ketentuan.

Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

Parkir liar.

.

Yurike menjelaskan, pelanggaran seperti melawan arus dan menerobos lampu merah berisiko memicu kecelakaan karena dapat membahayakan pengguna jalan lain. Begitu pula penggunaan ponsel saat berkendara yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi.

.

“Kami mengedepankan langkah edukatif dan humanis. Namun, terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, penegakan hukum tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Harapannya, masyarakat semakin tertib dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara,” katanya.

Polresta Bandar Lampung menyerukan masyarakat untuk mematuhi rambu dan marka jalan, menjaga kecepatan kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

Kepatuhan berlalu lintas bukan sekadar untuk menghindari sanksi, melainkan langkah penting melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari