BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Seekor buaya muara berjenis kelamin jantan berukuran sekitar 2,7 meter yang dipelihara warga selama kurang lebih tiga tahun akhirnya dievakuasi petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung.
Buaya tersebut dievakuasi dari rumah warga di Jalan Teluk Ambon No. 30, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (26/9/2026). yang sebelumnya membuat warga sekitar resah.
Camat Panjang, Hendry Satria Jaya, menjelaskan buaya tersebut diketahui telah dipelihara warga sejak masih berupa telur. Selama dipelihara, ukurannya terus berkembang hingga mencapai sekitar 2,5 sampai 2,7 meter.
"Sudah sekitar tiga tahun dengan panjang kurang lebih 2,5 sampai 2,7 meter," kata Hendry.
Menurutnya, proses evakuasi sempat berlangsung alot karena pihak keluarga masih memiliki rasa sayang dan keterikatan terhadap buaya tersebut.
"Tadi kita sudah coba negosiasi, tapi alot. Pihak keluarga mungkin rasa cinta, rasa memiliki seperti memelihara. Saya pribadi kalau memelihara kucing kan sayang. Ya mereka sayang artinya," ujarnya.
Namun, pemerintah tetap harus memastikan keberadaan satwa liar tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar.
"Kita kan kewajiban pemerintah memberikan rasa aman dan nyaman, terutama sesuai arahan Ibu Wali Kota Bandar Lampung. Pemerintah harus tegas dan harus juga memberikan rasa kemanfaatan kepada masyarakat," jelasnya.
Hendry menjelaskan pendekatan persuasif dilakukan kepada pihak keluarga dengan memberikan pemahaman bahwa proses evakuasi harus dilakukan pemerintah.
"Kalau kita tadi coba pendekatan persuasif, memberikan pengarahan, memberikan pemahaman bahwasanya proses evakuasi ini memang harus dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Damkarmat Kota Bandar Lampung, Anthony Irawan, menjelaskan pihaknya menerima laporan mengenai keberadaan buaya tersebut sekitar pukul 10.14 WIB.
"Laporan kami terima dari warga terkait adanya buaya muara yang dipelihara dan keberadaannya mulai meresahkan warga sekitar," kata Anthony.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Damkarmat mengerahkan satu unit mobil Maven Rescue dengan tujuh personel untuk melakukan evakuasi.
Petugas menggunakan sebagian peralatan, di antaranya helm, sarung tangan, tali, dan hook. Proses evakuasi berlangsung sekitar 46 menit dan selesai pada pukul 11.00 WIB.
Buaya tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut.
Anthony meminta masyarakat tidak sembarangan memelihara satwa liar, terlebih satwa yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Ia menyebut kewenangan terkait satwa liar berada pada instansi yang membidangi konservasi, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).