BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(LEB) Anshori Djausal memilih mundur dari jabatannya tersebut lantaran menganggap adanya permasalahan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) tanggal 17 Juni 2019.
Dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), Anshori menyampaikan pihaknya dianggap lamban dalam memproses dana PI 10 persen.
"Waktu itu Pak Gubernur Arinal hadir membuka acara. Itu biasa saja, memberikan pengarahan. Tapi beliau, mohon maaf, beliau marah tentang RUPS, karena kami dianggap lambat. Ya udah, kemudian beliau cuma meninggalkan ruangan, kemudian kita teruskan. Hanya ada perbaiki korelasi dari Perda, RUPS sudah diselesaikan," kata Anshori pada persidangan di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/10/2026).
"RUPS sudah selesai, ditandatangani oleh notaris, dan juga ditandatangani oleh Pak Gubernur. Berarti RUPS itu sah. Karena itu penting untuk melanjutkan proses tahapan selanjutnya. Tapi karena beliau sudah kecewa dengan kita, maka saya dengan beberapa teman memutuskan untuk mundur. Mengundurkan diri," imbuhnya.
Anshori mengaku saat itu bukan hanya dia yang mengundurkan diri, namun juga beserta Direktur Bisnis PT LEB Nuril Hakim dan diikuti oleh salah satu manajernya setelah beberapa minggu kemudian.
"Kami bertiga yang mundur, karena kami yang swasta. Kalau yang lain kan PNS, jadi prosesnya beda. Kami menganggap kami tidak bisa melanjutkan lagi. Kita selesaikan, mengembalikan gaji, menyelesaikan laporan, RUPS ditandatangani, kita keluar," ucapnya.
Ketika mengundurkan diri, Anshori bersama Nuril Hakim pun mengembalikan kelebihan atau honorarium pembayaran sebesar kurang lebih Rp300 juta. (*)