Sunday, 13 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Disperindag Metro Kejar Rp433 Juta Retribusi Pasar, Optimistis Target Rp1,1 Miliar Tercapai

13 September 2026 20:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Disperindag Metro Kejar Rp433 Juta Retribusi Pasar, Optimistis Target Rp1,1 Miliar Tercapai
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

— Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro masih memiliki waktu sekitar empat bulan untuk mengejar target retribusi pelayanan pasar sebesar Rp1,1 miliar. Sampai 31 Agustus 2026, penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai Rp669.409.000.

Kepala Disperindag Kota Metro, Ardah, mengungkapkan masih terdapat selisih sekitar Rp433 juta yang harus dikejar hingga akhir tahun. Pihaknya optimistis target tersebut dapat dipenuhi dengan mengoptimalkan penarikan retribusi sesuai objek dan kewenangan yang dimiliki.

"Untuk sampai saat ini target PAD dari Retribusi Pelayanan Pasar per 31 Agustus dari target Rp1,1 miliar sudah terealisasi Rp669.409.000," kata dia.

Selain retribusi pelayanan pasar, Disperindag juga mengelola penerimaan dari pemanfaatan beragam aset daerah berupa toko dan kios. Menurut Ardah, pembayaran kontribusi dari kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) telah terealisasi sepenuhnya.

"Untuk kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) sudah terbayar semua, sudah 100 persen tercapai," imbuhnya.

Meski demikian, Ardah mengakui target penerimaan PAD dari sektor tersebut belum mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi itu menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perdagangan.

Ia menggarisbawahi, penarikan retribusi oleh Disperindag dilakukan berdasarkan layanan dan fasilitas yang memang disediakan pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak semua aktivitas perdagangan yang berlangsung di ruang publik dapat dikenakan retribusi oleh pihaknya.

Ardah mencontohkan aktivitas pedagang yang menggunakan trotoar di Jalan Ahmad Yani. Menurut dia, lokasi tersebut bukan merupakan fasilitas pasar yang dikelola Disperindag sehingga tidak menjadi objek penarikan retribusi pelayanan pasar.

"Seperti di trotoar Jalan Ahmad Yani, itu kan banyak pedagang. Itu tidak kita tarik karena bukan fasilitas yang kita sediakan,ada itu Perda di Pol PP, Perda Tibum," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa trotoar memiliki fungsi sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sehingga bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang. Karena itu, keberadaan pedagang di luar fasilitas pasar tidak serta-merta menjadikan mereka sebagai objek retribusi Disperindag.

"Tugas juru salar kami hanya menarik di pasar yang kami sediakan. Di luar itu kami tidak menarik," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari