Tuesday, 20 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dua Warga Lampung Jadi Tersangka Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster, Negara Terancam Rugi Rp170 Miliar

20 October 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Dua Warga Lampung Jadi Tersangka Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster, Negara Terancam Rugi Rp170 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Jakarta – Dua pria asal Lampung, Rafles Valentino Jose Rizal dan Ferdi Affansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 73 ribu benih lobster atau baby lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Keduanya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Kota Depok, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini turut membuka dugaan praktik penyelundupan benih lobster yang telah berulang kali dilakukan. Polisi menyebut jaringan tersebut diduga sudah menjalankan aksinya hingga 10 kali, dengan sembilan pengiriman sebelumnya lolos dari penindakan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda. Rafles bertugas sebagai sopir pengangkut benih lobster, sedangkan Ferdi merupakan orang kepercayaan pemilik modal yang menjalankan perintah untuk mengambil barang.

“Antara satu tim ataupun satu pelaku dengan pelaku yang lain ini saling tidak mengenal,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026), dilansir dari detikNews.

Menurut Irhamni, kedua pria tersebut diperintahkan oleh bosnya untuk mengambil benih lobster dari seseorang yang tidak mereka kenal di wilayah Depok. Benih lobster itu diketahui berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, sebelum dibawa menuju lokasi transit di Tangerang.

Penangkapan bermula ketika penyidik memantau sebuah mobil hitam yang melintas di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan 12 boks berisi sekitar 73 ribu benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi B-1617-SF yang digunakan untuk mengangkut benih lobster tersebut.

Irhamni menjelaskan, pengiriman dilakukan melalui sebagian jalur secara estafet. Dari Pangandaran, benih lobster dibawa menuju Tangerang, kemudian direncanakan melintasi Sumatra menuju Jambi, sebelum diteruskan ke Malaysia dan Singapura hingga akhirnya dikirim ke Vietnam.

Dari 73 ribu benih lobster yang diamankan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar. Sementara itu, polisi menduga sembilan pengiriman sebelumnya menghasilkan nilai kejahatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp170 miliar.

“Yang sembilan lainnya tidak tertangkap. Akan tetapi, hasil dari kejahatan ini akan kami telusuri dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Irhamni.

Bareskrim Polri mengemukakan akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik modal dan aliran dana hasil penyelundupan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri sekaligus menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap keseluruhan jaringan penyelundupan benih lobster lintas wilayah dan negara. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari