Wednesday, 21 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Gerebek Rumah di Gisting, Polisi Amankan Tiga Pria dan Alat Isap Sabu

21 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Gerebek Rumah di Gisting, Polisi Amankan Tiga Pria dan Alat Isap Sabu
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tanggamus – Tim gabungan Polres Tanggamus mengamankan tiga pria berinisial SH (55), AA (19), dan RTS (29) dalam penggerebekan sebuah rumah di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 19.30 WIB tersebut, polisi menyita sebagian barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di antaranya plastik klip bekas pakai yang menyisakan residu, pipa kaca atau pirek, serta alat isap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, menyampaikan penggerebekan dilakukan oleh 21 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta.

“Dalam agenda tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki dan menemukan sebagian barang bukti di lokasi,” kata Agus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Rabu (21/10/2026).

Selain alat isap sabu, petugas menyita tiga plastik klip sedang dan tiga plastik klip kecil bekas pakai yang masih menyisakan residu, empat pipet plastik, dua korek api gas, serta tiga unit telepon genggam.

Menurut Agus, ketiga pria tersebut mengakui bahwa sabu yang sebelumnya tersedia telah habis digunakan dan dijual. Namun, polisi belum mengungkap jumlah sabu yang sebelumnya tersedia maupun pihak yang diduga memasok dan membeli barang tersebut.

“Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri sumber barang terlarang itu sekaligus mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Polisi masih memeriksa ketiganya untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya. Penerapan pasal lebih lanjut bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.

Saat ini, SH, AA, dan RTS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari