BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, membantah tudingan penggelapan sebagian mobil rental yang dilaporkan ke Polda Lampung.
Yunika menyebut mobil yang dipersoalkan pemilik rental berinisial D tersebut diserahkan kepadanya untuk digunakan dengan pembayaran sewa secara rutin.
Bantahan itu disampaikan Yunika bersama penasihat hukumnya, Sofian Sitepu, di kantor hukum Sofian Sitepu & Partners, Sabtu sore, 19 September 2026.
Sofian juga menjelaskan, persoalan yang dihadapi Yunika merupakan masalah pribadi antara Yunika dan pemilik rental.
Menurutnya, perkara tersebut tidak berkaitan dengan partai politik maupun jabatan Yunika sebagai anggota DPRD.
“Ini murni urusan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan,” ucap kuasa hukum Yunika tersebut.
Dia menjelaskan, hubungan Yunika dengan D sebelumnya berjalan baik.
Menurut Sofian, D justru meminta Yunika menggunakan mobil rental miliknya karena sebagian unit mengalami kesulitan disewakan kepada konsumen.
“Karena beberapa mobilnya susah dioperasikan karena kesulitan konsumen, maka dibantulah,” ujarnya.
“Dalam hal ini pembayaran dilakukan dengan teratur, dilakukan dengan rutin,” lanjutnya.
Terkait sebagian mobil yang disebut dalam pemberitaan media diambil dari tempat lain, Sofian menjelaskan versi yang diterima pihaknya berbeda.
Menurut dia, mobil tersebut diserahkan kepada Yunika.
Meski begitu, Sofian menyebutkan pihaknya akan menemui D untuk mencocokkan perhitungan pembayaran maupun persoalan unit mobil yang dipermasalahkan.
“Kita kan tidak menyebutkan mutlak A benar atau D yang salah,” katanya.
“Kami mau lihat menurut versi hitungan dan menurut versi hitungan dia,” lanjutnya.
Sofian juga menyebutkan akan mendatangi Polda Lampung untuk berkoordinasi dengan penyidik dan memastikan pihaknya kooperatif dalam proses hukum.
Sementara itu, Yunika mengaku terkejut dengan pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan penggelapan.
Dia menjelaskan hubungannya dengan D selama ini sangat baik, bahkan menganggap pemilik rental tersebut seperti adiknya sendiri.
“Hubungan saya sama Saudara D itu hubungan yang sangat-sangat baik,” ujarnya.
“Sebagai pemilik rental dan sebagai saya penyewa rental, bahkan dia seperti adik saya sendiri,” lanjutnya.
Yunika juga membantah adanya tagihan sekitar Rp1,1 miliar.
Menurutnya, nilai tagihan yang disebut tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Di situ juga ada nilai sekitar Rp1,1 miliar sekian soal tagihang, itu saya pastikan juga tidak benar,” ujarnya.
Yunika melanjutkan, jika terjadi keterlambatan pembayaran sewa, sistem GPS pada mobil dapat langsung dimatikan.
Karena itu, Yunika mempertanyakan adanya klaim tunggakan dalam jumlah besar.
Yunika juga menjelaskan dirinya belum pernah memberikan klarifikasi maupun menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Dia mengaku belum menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).
“Belum ada BAP, belum ada klarifikasi,” katanya.
Menanggapi informasi bahwa sebagian mobil diduga digadaikan, Sofian menjelaskan pihaknya belum mengetahui dasar informasi tersebut.
Dia menyebut akan mengonfirmasinya langsung kepada penyidik Polda Lampung.
“Karena menurut versi yang kami bicarakan, yang kami dapat itu tidak ada,” katanya.
“Sehingga sementara ini kami nyatakan itu tidak ada,” lanjutnya.
Penasihat hukum Sofian menggarisbawahi pihaknya tidak bermaksud menyalahkan penyidik maupun pihak pelapor.
Dia menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu mengonfirmasi duduk perkara dan data yang menjadi dasar laporan.
“Kami akan kooperatif,” tegasnya. (tau)