Thursday, 03 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ini Tiga Hakim yang Akan Adili Mantan Gubernur Arinal Djunaidi

03 September 2026 17:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Ini Tiga Hakim yang Akan Adili Mantan Gubernur Arinal Djunaidi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(PN) Tanjungkarang menyiapkan tiga hakim yang akan mengadili pada sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atas terdakwa mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.

Sidang pembacaan dakwaan itu sindiri rencananya akan berlangsung pada 9 September 2026 pukul 9.00 WIB di ruang Bagir Manan kantor PN Tanjungkarang.

"Majelis hakim yang ditunjuk untuk persidangan perdana nanti Ketua Majelis Nugraha Medica Prakasa, Anggota 1 Charles Kholidy, Anggota 2 Ayanef Yulius," jelas Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat saat diwawancarai di kantor PN setempat, Kamis (3/9/2026).

Samsumar menjabarkan pasal-pasal dakwaan yang akan dijerat kepada Arnial Djunaidi antara lain, Dakwaan Pertama Primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan Pertama Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dakwaan Kedua atau alternatif Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Guna mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses persidnagan, Samsumar memastikan pihaknya berusaha sebaik-baiknya untuk mengatur jalannya persidangan.

Menurut Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan, pengunjung yang datang ke persidangan dilarang membawa senjata tajam, senjata api, tidak boleh melakukan aksi-aksi yang sifatnya membentangkan spanduk atau banner baik dukungan maupun penolakan.

"Pimpinan memang selalu meminta kepada jajarannya dalam setiap persidangan, apa lagi perkara ini merupakan perkara yang menarik pergatian masyarakat karena terdakwanya mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, artinya akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh PN Tanjungkarang supaya hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari," tegasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari