BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menariknya, Listyo Sigit bukan sosok asing bagi Jokowi. Jenderal polisi tersebut pernah menjadi ajudannya saat menjabat Presiden RI, sebelum kemudian dipercaya memimpin Korps Bhayangkara pada 2021.
Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai persoalan hukum yang menjerat mantan orang dekatnya itu, Jokowi memilih tidak memberikan komentar panjang.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada," ujar Jokowi seusai memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan fitnah terkait ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi juga tidak memberikan penilaian mengenai dugaan keterlibatan Listyo Sigit dalam perkara tersebut. Ia hanya meminta semua pihak menunggu perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Nanti kita tunggu ya," katanya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian karena Listyo Sigit memiliki perjalanan karier yang cukup dekat dengan Jokowi. Selain pernah menjadi ajudan Presiden, ia juga dilantik sebagai Kapolri oleh Jokowi pada Januari 2021.
Listyo Sigit kemudian memimpin institusi Polri hingga 1 Oktober 2026. Seusai meninggalkan jabatan Kapolri, ia mendapat kepercayaan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Namun, perjalanan kariernya kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang sah sepanjang 2025 hingga 2026. Perkara ini juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga beberapa pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Menyusul penetapan tersangka, Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026).
Meski memiliki hubungan kedinasan yang panjang dengan Listyo Sigit, Jokowi tidak memberikan pembelaan ataupun komentar mengenai substansi perkara yang kini ditangani penyidik.
Ia menekankan sikapnya untuk menghormati proses hukum dan menunggu hasil penanganan kasus tersebut.
Hingga kini, perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka belum merupakan putusan pengadilan yang menyebutkan para pihak bersalah.