Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jokowi Siap Buka Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo

05 November 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Jokowi Siap Buka Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menuturkan kesiapannya menunjukkan dokumen ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik dengan terdakwa Roy Suryo.
‎Jokowi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Kedatangannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazahnya.

‎Jokowi datang didampingi putranya, Kaesang Pangarep, yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebelum memasuki gedung pengadilan, ia sempat menyapa sebagian pendukung yang telah menunggu di lokasi. sebagian politikus PSI, termasuk Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga atau Bro Ron, juga tampak hadir.

‎Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menuturkan kehadiran kliennya merupakan bentuk pemenuhan panggilan pengadilan.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Jokowi berencana memperlihatkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuhnya.
‎"Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1," ujar Yakup.

‎Ia memiliki harapan pembuktian di hadapan majelis hakim dapat menghentikan berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada Jokowi terkait keaslian dokumen pendidikannya.
Menurutnya, proses hukum tersebut juga diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi mantan kepala negara tersebut.

‎"Kami memiliki harapan kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi, sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," lanjut Yakup.

‎Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait informasi elektronik setelah mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
Surat dakwaan terhadap Roy dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026.
‎Jaksa menjerat Roy dengan dakwaan utama Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kehadiran Jokowi menjadi bagian dari proses pembuktian yang kini berlangsung di persidangan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari