Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan hingga Mata Kuliah di UGM

05 November 2026 11:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan hingga Mata Kuliah di UGM
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

7 RI Joko Widodo (Jokowi) membeberkan perjalanan pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi diminta jaksa penuntut umum menjelaskan riwayat sekolahnya, termasuk bidang ilmu yang dipelajari selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menjawab pertanyaan jaksa, Jokowi menyebut dirinya merupakan lulusan SD Negeri 111 Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia meneruskan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

"Kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia," kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai aktivitas akademik Jokowi selama kuliah, khususnya terkait mata kuliah pilihan atau bidang keahlian yang diambilnya di Fakultas Kehutanan.

Jokowi menjelaskan bahwa pada masa perkuliahannya belum terdapat pembagian jurusan secara khusus. Kendati demikian, mahasiswa tetap dapat memilih sebagian mata kuliah sesuai bidang yang diminati.

Ia mengaku lebih banyak mengambil mata kuliah yang berkaitan dengan Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu, mulai dari Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, hingga Penggergajian.

"Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia," ujar Jokowi.

Kesaksian mengenai latar belakang pendidikan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada 17 September 2026, jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik serta sebagian pelanggaran yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.

Dalam perkara tersebut, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Roy juga menghadapi dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari