Tuesday, 06 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kabur Saat Diperiksa di Bakauheni, Pria Ini Sembunyikan Senjata Api Jenis AR-15 dalam Mobil

06 October 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kabur Saat Diperiksa di Bakauheni, Pria Ini Sembunyikan Senjata Api Jenis AR-15 dalam Mobil
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

kabur saat hendak diperiksa polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, justru membuka temuan senjata api jenis AR-15.

Pria berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, kemudian diburu hingga sebuah homestay di Kalianda dan kembali melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan bersembunyi di atas loteng ruang guru.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menuturkan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Namun, pengemudi kendaraan tersebut tiba-tiba melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pria tersebut berada di sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Saat petugas mendatangi lokasi, polisi menemukan Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan DS. Ketika hendak diperiksa, DS kembali melarikan diri.

Polisi kemudian menggeledah kamar yang sebelumnya ditempatinya dan menemukan tas berisi pakaian, tujuh cartridge vape serta satu unit telepon seluler.

Penggeledahan dilanjutkan terhadap kendaraan dan petugas menemukan tas khusus senjata yang berisi satu pucuk AR-15 bersama satu magazine berisi 15 butir amunisi.

"Setelah mengamankan barang bukti, petugas kemudian melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pria yang melarikan diri. Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati pria yang bersangkutan bersembunyi di loteng ruang guru dan langsung mengamankannya," kata Kanit Jatanras Polres Lampung Selatan Ipda Fajar, mendampingi Kasat Reskrim, Senin (5/10/2026).

Pengembangan perkara kemudian berlanjut hingga Jakarta. Polisi mengamankan RRS (35), warga Lubuk Linggau, dan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita satu pucuk pistol Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm serta mengamankan empat orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut Glock tersebut diakui milik RRS dan memiliki izin kepemilikan resmi.

Dalam perkara kepemilikan AR-15, polisi menetapkan IH sebagai tersangka karena diduga memiliki senjata tersebut sebagai jaminan atas utang rekannya, sementara DS diduga berperan membawa senjata untuk diservis.

RRS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.

Atas perkara senjata api, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari