BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Kejagung) RI menyita lahan dan bangunan pabrik hingga kantor PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Way Kanan terkait kasus dugaan korupsi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V.
Banner pengumuman penyitaan Kejagung berwarna merah muda telah terpasang di dua titik, yaitu di pagar depan pabrik dan bangunan kantor PT PSMI, pada Kamis (24/9/2026).
Penyitaan tanah dan bangunan milik PT PSMI oleh kejagung berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 228/Pen.Pid.Sus-SITA/2026/PN.BBU tanggal 21 September 2026.
Serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-398/F.2/FD.2/08/2026 Tanggal 28 Agustus 2026.
Untuk lahan PT PSMI yang disita Kejagung, diantaranya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) 08091101300031 Negara Batin 12.810 M², SHGB 08090905300002 Tiuh Baru 19.410 M², SHGB 08090916300042 Gunung Waras 35.120 M², SHGB 08090916300041 Gunung Waras 131.000 M², SHGB 08090916300040 Gunung Waras 33.240 M², SHGB 08090916300036 Gunung Waras 12.830 M² dan SHGB 08090916300031 Gunung Waras 16.340 M².
Sumber Kupas Tuntas menyampaikan bahwa banner pengumuman penyitaan itu sudah dipasang di kantor dan pabrik PT PSMI pada Kamis (24/9/2026). "Itu hari ini tadi bahasanya intinya disegel gitu loh," kata Sumber ini, Kamis (24/9/2026).
Namun, ia menyampaikan untuk aktivitas perusahaan masih tetap berjalan meskipun dalam pengawasan Kejagung.
"Jadi jatuhnya di perusahaan itulah ya segelnya. Cuma untuk aktivitasnya tetap berjalan," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita 11 unit kendaraan milik PT PSMI dalam kasus yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan seluruh kendaraan yang disita kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.
"Penyitaan ini diadakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Anang, Jumat (18/9/2026).
Anang menyebut, 11 kendaraan yang disita terdiri dari Honda CR-V sebanyak tiga unit, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada, serta Mitsubishi Xpander berwarna merah.
Ia menyebutkan, barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyebut PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan menjadi perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Kejagung memperlihatkan uang hasil penyitaan dari PT PSMI sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang USD 166.000.
Uang sitaan itu merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan dan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
"Uang ini, yang Rp1 triliun, hasil penyitaan dari PT PSMI melalui saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI, sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," kata Saiful Bahri Siregar.
Saiful menyampaikan, uang sitaan tersebut telah dimasukkan ke rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung pada Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.
"Penyidik juga sudah melakukan pemblokiran pada 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI dan juga melakukan permintaan keterangan beberapa ahli. Tim Jampidsus telah melakukan serangkaian penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi," ungkap Saiful.
Sampai saat ini, tambah Saiful, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V, dengan hasil penyidikan sementara ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain.
Saiful menjelaskan, PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas lebih kurang 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.
“Namun sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare,” terangnya.
Saiful juga menyampaikan, bahwa tahun 2013, Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 42, dan 46 dengan tujuan pembangunan daerah hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian sejak tahun 2007 sampai dengan penandatanganan perjanjian MoU tadi 2013.
"Artinya, MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya sejak tahun 2007 atau berlaku surut," tegas dia.
"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara karena dalam pembangunan daerah perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyebutkan perjanjian tersebut tidak sah," imbuhnya.
beragam saksi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah hingga kelompok tani telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara.
Perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Way Kanan telah bergulir sejak awal Januari 2026.
Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beragam lokasi di Lampung, DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mengumpulkan alat bukti.
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Sabtu, 26 September 2026 dengan judul "Kejagung Sita Pabrik, Kantor hingga Lahan PT PSMI"