Wednesday, 16 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Korupsi Tanah Genangan Bendungan Margatiga, Mantan Bupati Lamtim Zaiful Bokhari Jadi Tersangka

16 September 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Kasus Korupsi Tanah Genangan Bendungan Margatiga, Mantan Bupati Lamtim Zaiful Bokhari Jadi Tersangka
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Polda Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bokhari sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendri Dunan, mewakili Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan status hukum mantan Zaiful Bokhari tersebut.

"Polisi sudah menetapkan yang bersangkutan, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka untuk perkara tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur," kata Donny, Selasa (15/9/2026).

Ia menjelaskan, Zaiful Bokhari diduga memiliki keterlibatan dalam perkara penitipan tanam tumbuh dan bangunan yang berada di kawasan calon genangan bendungan.

"Tersangka Zaiful Bokhari ini ditetapkan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan. Penetapannya kurang lebih seminggu yang lalu," jelasnya.

Donny menyebut, penyidik Polda Lampung memperkirakan total kerugian keuangan negara dalam rangkaian kasus dugaan penyimpangan proyek Bendungan Margatiga mencapai sekitar Rp43 miliar.

Ia melanjutkan, untuk dugaan kerugian yang dikaitkan dengan peran Zaiful Bokhori diperkirakan berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.

"Secara umum kerugian negaranya mencapai sekitar Rp43 miliar. Kalau dari tersangka Zaiful sendiri, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp200 hingga Rp300 juta," ungkap Donny.

Meskipun telah berstatus tersangka, Zaiful belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersebut. Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Lamtim itu.

Donny menyebut, ketidakhadiran Zaiful dalam pemeriksaan tersangka sebelumnya berkaitan dengan kondisi kesehatan atau alasan lain yang masih perlu dipastikan.

"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum, karena kemarin kalau tidak salah yang bersangkutan sakit atau ada hal lain," imbuhnya.

Ia melanjutkan, selanjutnya penyidik akan memastikan kembali apakah surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dikirimkan kepada Zaiful Bokhari.

Donny menerangkan, sebelumnya saat masih diperiksa sebagai saksi, Zaiful cukup kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh Bendungan Margatiga telah menyeret sebagian pihak. Penanganan perkara ini dilakukan melalui beberapa berkas perkara yang diproses secara terpisah.

Donny menyampaikan, sebagian perkara dalam kasus tersebut telah selesai melalui proses hukum dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Jadi sudah banyak tersangkanya dalam kasus Margatiga ini. Sudah ada delapan perkara yang inkracht," ujar Donny.

Selain delapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, masih terdapat satu perkara yang kini berada dalam tahap penyidikan.

Sementara tiga perkara lainnya masih berkaitan dengan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan Zaiful Bokhari sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari