BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(KBM) secara normal mulai Senin, 14 September 2026.
Keputusan krusial tersebut diambil oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Langkah ini ditetapkan setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi serta mempertimbangkan perkembangan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) dalam beberapa hari terakhir.
Kendati KBM sudah kembali dibuka tatap muka, pihak sekolah diminta untuk tidak lengah dan tidak mengabaikan potensi bahaya abu vulkanik.
Ancaman dampak abu vulkanik terhadap kondisi kesehatan siswa maupun para tenaga pendidik tetap menjadi perhatian utama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menggarisbawahi bahwa kembalinya KBM normal ini disertai dengan sebagian ketentuan ketat.
Langkah tersebut diberlakukan sebagai upaya antisipasi agar kesehatan seluruh warga sekolah tetap terjaga dengan baik.
"KBM kembali digelar secara normal, namun tetap ada ketentuan yang harus diperhatikan oleh seluruh satuan pendidikan untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik," ujar M. Nur Ramdhan saat dikonfirmasi, Minggu, 13 September 2026.
Ia mejelaskan, payung hukum dan aturan teknis mengenai kebijakan ini telah dituangkan secara resmi dalam surat edaran dinas.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100.2.2.5/2790/III.01/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Kembali acara Belajar Mengajar.
Surat edaran penting itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dari jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP di Kota Bandar Lampung.
Selain itu, pemberitahuan resmi ini juga dialamatkan kepada seluruh orang tua atau wali siswa di Kota Tapis Bersari.
Dalam edaran tersebut, salah satu instruksi utama yang wajib digelar adalah penerapan protokol penggunaan masker secara disiplin.
Seluruh siswa, guru, serta staf sekolah diwajibkan memakai masker tanpa terkecuali selama berada di area sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung secara khusus merekomendasikan penggunaan masker medis atau N95.
Rekomendasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan maksimal dari paparan abu vulkanik yang berisiko mengganggu saluran pernapasan.
Tak hanya kewajiban memakai masker, sekolah juga diimbau keras untuk membatasi aktivitas fisik siswa di luar area ruangan kelas.
acara di luar ruangan yang dinilai tidak mendesak dan berpotensi meningkatkan paparan debu vulkanik diminta untuk sementara ditiadakan.
"Untuk acara di luar ruangan yang tidak mendesak agar dikurangi. Kalau memang tidak bisa dihindari, siswa dan warga sekolah dianjurkan menggunakan kacamata pelindung dan pakaian berlengan panjang," tutur Ramdhan.
Ramdhan meminta seluruh pihak untuk tidak panik, melainkan tetap meningkatkan kewaspadaan sambil terus memantau informasi serta arahan resmi pemerintah terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau. (*)