Tuesday, 08 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KBM Tatap Muka di Bandar Lampung Kembali Aktif, Perhatikan 4 Poin Penting Pengamanan Abu Vulkanik!

08 September 2026 20:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
KBM Tatap Muka di Bandar Lampung Kembali Aktif, Perhatikan 4 Poin Penting Pengamanan Abu Vulkanik!
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

aktivitas Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di Kota Bandar Lampung dipastikan akan kembali berjalan normal seperti biasa, pasca dihentikan sementara karena dampak erupsi Gunung Anak Krakatau

Kembali normalnya aktivitas sekolah ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Seluruh satuan pendidikan tersebut dijadwalkan mulai melaksanakan KBM tatap muka kembali pada Rabu, 9 September 2026.

Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung setelah melihat perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau.

Aktivitas erupsi gunung api di Selat Sunda tersebut dinilai sudah mulai kondusif dan membaik dalam beberapa hari terakhir.

Kebijakan mengenai pengaktifan kembali sekolah ini tertuang dalam surat edaran resmi bernomor 100.2.2.5/2765/III.01/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 8 September 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Dr. M. Nur Ramdhan, memastikan pentingnya menjaga keselamatan warga sekolah.

Ia meminta agar seluruh satuan pendidikan dan para orang tua siswa tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan selama KBM berlangsung.

"Dengan memperhatikan perkembangan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau beberapa hari terakhir, maka KBM dapat digelar kembali normal seperti biasa pada Rabu, 9 September 2026," kata Nur Ramdhan, Selasa (8/9/2026).

Meskipun sekolah kembali dibuka secara normal, Disdikbud Kota Bandar Lampung mewajibkan penerapan protokol ketat untuk mengantisipasi paparan abu vulkanik.

Pertama, seluruh siswa dan tenaga pendidik diwajibkan selalu mengenakan masker saat berada di lingkungan sekolah.

Penggunaan masker jenis N95 atau masker medis sangat dianjurkan untuk mencegah risiko iritasi serta Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Kedua, pihak sekolah diminta membatasi berbagai jenis aktivitas atau aktivitas di luar ruangan, terutama bagi anak-anak.

Ketiga, jika warga sekolah terpaksa beraktivitas di area terbuka, mereka diimbau menggunakan pelindung tambahan seperti kacamata pelindung dan pakaian berlengan panjang.

Keempat, sekolah Bandar Lampung diwajibkan segera melaporkan ke Disdikbud jika terjadi kondisi darurat yang berdampak pada keselamatan fisik maupun kesehatan siswa dan pendidik. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari