Monday, 12 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Komisi Informasi Kabulkan Sebagian Permohonan Petani, Pemkot Metro Wajib Buka Dokumen Anggaran

12 October 2026 21:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Komisi Informasi Kabulkan Sebagian Permohonan Petani, Pemkot Metro Wajib Buka Dokumen Anggaran
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

METRO, Komisi Informasi Provinsi Lampung memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro membuka sebagian dokumen anggaran daerah setelah mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan dua petani, Tumiran dan Suyitno.

Putusan ini menjadi langkah bagi masyarakat untuk menelusuri dasar penetapan prioritas anggaran, termasuk kebijakan penanganan banjir yang merendam persawahan.

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 007/VIII/KIProv-LPG-PS-A/2026 yang dibacakan majelis komisioner pada Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam putusannya, majelis memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan ringkasan alokasi dan realisasi belanja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tahun anggaran 2025.

Pemerintah daerah juga diminta membuka dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) periode 2024–2026 yang berkaitan dengan prioritas anggaran, serta dokumen usulan bantuan pendanaan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Kuasa hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, menuturkan permohonan informasi itu diajukan untuk mengetahui pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas belanja, khususnya terkait persoalan banjir yang berdampak pada lahan pertanian.

Menurut Tommy, Pemkot Metro sebelumnya menuturkan tidak memiliki anggaran khusus untuk penanggulangan banjir persawahan. Karena itu, pihaknya ingin menelusuri alasan di balik keputusan tersebut melalui dokumen resmi pemerintah.

"Pertanyaan kami sederhana: mengapa tidak dialokasikan? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah, dan program apa yang lebih diprioritaskan? Itulah yang ingin kami ketahui melalui dokumen resmi," kata Tommy.

Ia mengapresiasi putusan majelis yang mengabulkan sebagian permohonan para petani. Menurutnya, keterbukaan dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan publik dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tommy menekankan, putusan sengketa informasi tersebut tidak serta-merta menentukan hak ganti rugi petani ataupun memastikan penyebab banjir.

"Fokus perkara ini adalah akses terhadap informasi mengenai kebijakan dan pengelolaan anggaran pemerintah daerah," imbuhnya.
Pihaknya, lanjut Tommy, akan mengawal pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. APM juga akan mempelajari bagian permohonan yang belum dikabulkan oleh majelis komisioner.

Ia menilai keterbukaan anggaran penting agar kebutuhan masyarakat, termasuk petani yang terdampak banjir, memperoleh penjelasan yang jelas mengenai langkah dan upaya pemerintah.

"Kami tidak sedang memaksa pemerintah membuat anggaran yang tidak ada. Kami ingin mengetahui mengapa anggaran itu tidak tersedia dan apa yang telah dilakukan pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Ketiadaan anggaran tidak seharusnya menjadi akhir dari pertanggungjawaban kebijakan," tegasnya.

Sementara itu, Suyitno, petani asal Rejomulyo sekaligus salah satu pemohon, menginginkan putusan tersebut membuka jalan bagi kejelasan upaya pemerintah dalam menangani persoalan yang dihadapi petani.

"Kami hanya ingin tahu apa yang sudah diupayakan pemerintah untuk membantu petani. Kami menginginkan persoalan ini tidak berhenti pada jawaban bahwa anggaran tidak ada," ungkapnya.

Sebagai informasi, sengketa informasi ini berawal ketika Tumiran dan Suyitno, melalui kuasa hukumnya, mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi kepada Pemkot Metro pada 8 Juni 2026. Permohonan tersebut mencakup kebijakan penganggaran daerah, penanganan banjir persawahan, hingga tuntutan ganti rugi bagi masyarakat terdampak Bendungan Margatiga.

Jawaban pemerintah kota pada 17 Juni 2026 dinilai belum memberikan dokumen sesuai kebutuhan para pemohon. Setelah mengajukan keberatan pada 22 Juni 2026, keduanya membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Lampung pada 27 Juli 2026.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari