Saturday, 19 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Pertanahan, Biaya Tambahan Capai 250 Persen

19 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Pertanahan, Biaya Tambahan Capai 250 Persen
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(KPK) mengungkap delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah dipetakan sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring.

Delapan titik rawan itu mencakup dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat serta tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Budi, beragam persoalan yang ditemukan antara lain rendahnya akses terhadap layanan, keterlambatan penyelesaian layanan, adanya biaya tambahan di luar tarif resmi, hingga berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.

KPK juga menemukan persoalan dalam pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum optimalnya pemetaan sertifikat HGU, serta lemahnya pengawasan penerbitan HGU.

KPK mencatat rata-rata ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

"Tingkat tertinggi ditemukan di Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, disusul Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen," ungkap Budi, dilansir RRI, Sabtu (19/9/2026).

Sementara itu, sebanyak 63,83 persen pengguna layanan langsung yang menjadi responden mengaku menemukan adanya biaya tambahan di luar tarif resmi.

"Dari jumlah tersebut, 53 persen menyebut biaya tambahan bisa mencapai lebih dari dua kali lipat tarif resmi," lanjutnya.

Masalah serupa juga ditemukan dalam layanan HGU. Data KPK menunjukkan 61 persen layanan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU pada 2021 melampaui batas waktu atau Service Level Agreement (SLA), dengan rata-rata keterlambatan mencapai empat bulan.

Bahkan, berdasarkan informasi dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), keterlambatan tersebut dapat berlangsung hingga enam sampai 12 bulan.

KPK juga menemukan indikasi biaya tambahan tidak resmi dalam penerbitan HGU yang berdasarkan wawancara dengan PPAT dapat mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan beragam rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, mulai dari memperkuat indikator kinerja Kantah, meningkatkan transparansi tarif, menyediakan sistem pengaduan pungutan liar dan whistleblowing system, hingga menghadirkan notifikasi perkembangan berkas.

KPK juga mendorong penguatan pengawasan dan perbaikan SOP penerbitan HGU. Upaya pencegahan turut dilakukan melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) pada 11-14 Agustus 2026.

Budi menggarisbawahi, KPK akan terus mendorong pembenahan tata kelola pertanahan dari hulu hingga hilir, sementara masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari