Sunday, 04 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Lansia 74 Tahun di Lampung Barat Dirampok di Kebun, Cincin Emas Rp12,5 Juta Dibawa Kabur

04 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Lansia 74 Tahun di Lampung Barat Dirampok di Kebun, Cincin Emas Rp12,5 Juta Dibawa Kabur
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi terhadap seorang perempuan lanjut usia di kawasan kebun Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, dalam laporan pengungkapan menyebutkan bahwa, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan. Keduanya yakni ZA (60), seorang pria yang disebut merupakan purnawirawan Polri, dan EF (55), seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga.

Keduanya diamankan saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor menuju arah Kota Batu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat setelah seorang perempuan berusia 74 tahun menjadi korban pencurian disertai kekerasan di kebunnya yang berada di Jalan DI Panjaitan, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB," kata dia, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan laporan dan keterangan yang dihimpun kepolisian, korban saat itu sedang berada di kebunnya dan tengah menanam ubi. Sebelumnya, sekitar pukul 07.40 WIB, korban berada di sebuah gubuk yang berada di area kebun. Sementara itu, adik iparnya, Kisman, berada di rumah yang letaknya tidak jauh dari kebun korban, tepat di seberang jalan.

Sekitar pukul 08.00 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal korban dengan mengendarai sepeda motor dan membonceng seorang perempuan. Kedua orang tersebut kemudian berhenti di sekitar kebun dan mendatangi korban. Mereka disebut mengaku pernah menerima bibit dari korban dan menuturkan bahwa bibit yang sebelumnya diberikan telah habis.

"Korban kemudian menjawab bahwa dirinya akan memberikan kembali bibit yang diminta. Korban selanjutnya masuk ke dalam gubuk untuk mengambil kantong dan mengisinya dengan bibit kacang buncis. Namun, saat korban sedang mengambil bibit tersebut, situasi berubah menjadi aksi kekerasan," imbuhnya.

Salah seorang terduga pelaku laki-laki disebut langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kanannya, sementara tangan kirinya menahan tubuh korban agar tidak dapat bergerak. Korban kemudian didorong hingga tubuhnya membentur dinding gubuk. Akibat tindakan tersebut, kepala korban terbentur dan korban juga mengaku merasakan pukulan pada bagian tengkuk atau belakang tubuhnya.

"Pada saat yang sama, terduga pelaku perempuan diduga menahan kedua tangan korban. Dalam kondisi tersebut, pelaku perempuan mengambil sebuah cincin emas yang dikenakan korban pada jari manis tangan kirinya. Setelah mendapatkan barang tersebut, kedua terduga pelaku kemudian meninggalkan gubuk dan menuju sepeda motor mereka," sambungnya.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dengan memanggil nama Kisman. Namun, tidak ada jawaban dari adik iparnya tersebut. Korban kemudian melihat kedua orang yang sebelumnya mendatanginya keluar dari gubuk dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa barang milik korban.

Setelah kedua orang tersebut pergi, korban keluar dari gubuk dan mendatangi rumah Kisman. Kepada adik iparnya itu, korban menceritakan bahwa dirinya baru saja menjadi korban pencurian yang disertai kekerasan. Kisman kemudian menghubungi anggota keluarga korban lainnya untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Balik Bukit untuk mendapatkan perawatan. Setelah menjalani pengobatan, korban bersama keluarga dan aparat Pekon Sebarus melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat. Dalam laporan tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hingga akhirnya, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat yang sedang melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak pidana C3 (curat, curas dan curanmor) melihat dua orang yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang disebut memiliki kesamaan dengan kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kedua orang tersebut saat itu diketahui sedang mengendarai sepeda motor menuju arah Kota Batu, Sumatera Selatan. Tim URC kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta interogasi awal. Dari pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebagian barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan logo Honda berwarna putih pada bagian bodi depan, satu unit helm hitam bertuliskan Cargloss, serta satu pasang sepatu merek HEK FOAM berwarna abu-abu. Polisi selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.

Ia menuturkan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum mereka sebagai tersangka. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyitaan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Barat sebelum melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari