Wednesday, 30 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Penuhi Panggilan Polda Lampung

30 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Penuhi Panggilan Polda Lampung
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bokhari memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu, 30 September 2026.

Zaiful diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Ia tiba di Polda Lampung pukul 11.25 WIB dan mengaku hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Alhamdulillah. Hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. InsyaAllah semuanya baik-baik saja,” kata Zaiful saat tiba di Polda Lampung.

Ketika ditanya mengenai tanggapannya menghadapi proses hukum, Zaiful menjawab singkat.

“Tanggapannya, semuanya dari Allah, kembali kepada Allah,” ujarnya.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Hery Rusyaman menuturkan, penyidik akan menggali keterangan Zaiful untuk melengkapi berkas perkara.

“Alhamdulillah, yang bersangkutan hadir. Jadi penyidik bisa mengambil keterangan atau pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya,” katanya.

Dirreskrimsus Hery menuturkan, hasil pemeriksaan nantinya akan dievaluasi dan dikoordinasikan dengan JPU.

Jika berkas dinilai lengkap, penyidik akan menyerahkannya kepada JPU untuk diteliti.

Hery menyebut perkara ini berkaitan dengan adanya perhitungan kerugian negara sekitar Rp322 juta.

Nilai tersebut akan dikonfirmasi kepada Zaiful dalam pemeriksaan.

“Kalau yang bersangkutan menjelaskan dengan bukti, kita akan terima semua apa yang beliau sampaikan tadi,” ujarnya.

Hery menuturkan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai barang bukti yang telah diamankan dari rangkaian penanganan perkara sebelumnya.

Terkait kemungkinan Zaiful mengembalikan kerugian negara, Hery menyebut hal itu tetap dapat dilakukan.

Meski begitu, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.

“Kalau ada indikasi beliau akan mengembalikan, ya silakan saja, tidak ada masalah. Tapi kan tetap ada prosesnya,” katanya.

Hery menjelaskan, penanganan perkara bermula dari fakta persidangan dan petunjuk dari kejaksaan.

Dari proses itu, ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp320 juta yang perlu dipertanggungjawabkan.

“Kita sebagai penyidik meminta kejelasan pertanggungjawabannya. Kita akan melengkapi berkasnya, kita koordinasikan dengan kejaksaan,” jelasnya.

Saat ditanya apakah Zaiful akan langsung ditahan setelah pemeriksaan, dia menuturkan keputusan itu masih melihat perkembangan penyidikan.

“Itu nanti kita lihat perkembangan. Yang jelas sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif, buktinya hari ini datang,” katanya.

Sebelumnya, Zaiful sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hery menyebut ketidakhadiran itu disebabkan beberapa hal yang sedang dipersiapkan oleh yang bersangkutan.

Setelah menjalani pemeriksaan ini, penyidik akan mengevaluasi keterangan Zaiful dan mencocokkannya dengan alat bukti dari hasil penyidikan.

Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi tersebut. (tau)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari