BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
PT Tanjungkarang menjatuhkan vonis banding bagi Dendi Ramadhona menjadi pidana penjara selama 13 tahun atas kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022, pada persidangan yang digelar secara online, Senin (31/8/2026) lalu.
Informasi terkait upaya hukum kasasi tersebut dibenarkan oleh Penasihat Hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (14/9/2026).
"Benar mengajukan kasasi. Surat keterangan pernyataan kita terima hari ini," ujar Sopian.
Menurutnya vonis banding PT Tanjungkarang terhadap kliennye berupa pidana penjara 13 tahun, merupakan di luar dari tujuan menegakkan keadilan.
Pihaknya melihat tujuan penjatuhan pidana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang terpaku pada tujuan retributif (pembalasan), bukan pada tujuan seperti yang diadopsi dalam KUHPidana Nasional yaitu restotif (pemulihan).
Padahal, fakta persidangan telah nyata terdakwa Dendi menunjukkan itikad baik, dimana telah menitipkan jaminan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.
"Dalam persidangan Dendi telah mengucapkan penyesalan dan pengakuan bersalah atas perbuatannya, tetapi tetap majelis hakim PT jatuhkan hukuman yang sangat berat," ucap dia.
"Kami menghormati putusan itu tetapi kami melihat hukuman itu diluar dari tujuan menegakkan keadilan," imbuhnya.
Dengan melalui upaya hukum kasasi ini pihaknya mengharapkan majelis hakim MA dapat memberikan keringanan hukuman terhadap Dendi Ramadhona atas putusan pengadilan.
"Harapan kiranya majelis hakim MA memberi keringanan hukuman," ucapnya.