Tuesday, 06 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya

06 October 2026 23:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengungkapkan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri setara dengan SMA, pihak MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. 

Hakim MK Adies Kadir menyampaikan, hal tersebut karena perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon Wakil Presiden dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.   

"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," jelas Adies pada sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Selasa (6/10/2026). 

Dengan demikian, lanjut Adies, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah tersebut, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara Hakim MK Liliek P. Adi, menuturkan bahwa perkara a quo diajukan oleh para pemohon ke Mahkamah pada tanggal 10 September 2026 pukul 10.23 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 01/AP3-PRES/PAN.MK/09/2026 bertanggal 10 September 2026.

Sedangkan batas waktu pengajuan perkara perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah sampai dengan hari Rabu tanggal 23 Maret tahun 2024 pukul 24.00 WIB. 

Selain itu, para pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon 1), partai politik (Pemohon 2), perorangan warga negara Indonesia (Pemohon 3 sampai dengan Pemohon 12). Sedangkan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 

"Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," tegas Liliek. 

Dalam putusannya, Hakim Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam pokok permohonan mengungkapkan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucapnya ditutup dengan mengetuk palu. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari