BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(OJK) semakin memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik judi online.
Hingga November 2026, sebanyak 39.923 rekening terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring telah masuk dalam instruksi pemeriksaan lanjutan maupun pemblokiran oleh perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan jumlah rekening yang menjadi sasaran penindakan tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening.
Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana perjudian yang dinilai merugikan masyarakat dan mengancam integritas sistem keuangan.
Menurut Dian, rekening-rekening tersebut teridentifikasi berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK kemudian meminta industri perbankan melakukan pemeriksaan mendalam atau enhanced due diligence (EDD), termasuk pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," ujar Dian, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (5/11/2026).
Selain mempersempit ruang transaksi judi online, OJK juga menyoroti maraknya kejahatan penipuan keuangan atau scam yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Hingga akhir Oktober 2026, dana korban penipuan yang berhasil diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai Rp967,5 miliar atau mendekati Rp1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa IASC telah menerima 737.686 laporan pengaduan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.471.112 rekening telah dilaporkan dan terverifikasi, dengan 743.589 rekening berhasil diblokir.
"Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp967,5 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp208,9 miliar," ungkap Dicky.
Besarnya jumlah rekening yang terindikasi terlibat judi online maupun penipuan keuangan menunjukkan tantangan serius dalam menjaga keamanan transaksi perbankan.
OJK terus mendorong penguatan pengawasan dan koordinasi dengan lembaga terkait untuk menekan penyalahgunaan rekening sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan keuangan digital.