BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti pentingnya pemerataan pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus, termasuk memastikan masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok tetap mendapatkan akses terhadap layanan dasar, informasi, komunikasi, dan pelayanan pemerintah.
Hal tersebut mengemuka dalam agenda Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kamis (8/10/2026).
Anggota Ombudsman RI Partono menyampaikan, kehadiran Ombudsman bukan hanya untuk menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memastikan setiap persoalan pelayanan yang disampaikan masyarakat mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian.
“Ombudsman hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Kami mengharapkan pertemuan ini menghasilkan solusi bagi masyarakat,” kata Partono.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persoalan akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, terutama warga yang berada jauh dari pusat pemerintahan. Ia menekankan, akses terhadap layanan dasar, informasi dan komunikasi hingga wilayah pelosok merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Partono juga memastikan Ombudsman akan terus memantau tindak lanjut pemerintah daerah terhadap berbagai persoalan pelayanan yang ditemukan maupun disampaikan masyarakat. Dengan demikian, pengaduan warga tidak berhenti sebatas laporan, tetapi harus berujung pada perbaikan pelayanan.
Sementara Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto menyampaikan, pemerataan pelayanan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah mengingat karakter geografis Tanggamus yang cukup luas. Kabupaten Tanggamus memiliki wilayah daratan sekitar 2.855 kilometer persegi dan wilayah laut sekitar 1.779 kilometer persegi.
Wilayah tersebut terbagi dalam 20 kecamatan, 299 pekon dan tiga kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 678.320 jiwa. Kondisi geografis yang mencakup wilayah pesisir, pegunungan hingga daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur membuat akses pelayanan masyarakat tidak selalu sama.
“Karena itu, pemerintah daerah dituntut tidak hanya membangun sistem pelayanan dari balik meja birokrasi, tetapi memastikan sistem tersebut benar-benar bekerja ketika bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Agus.
Dalam forum tersebut juga terungkap bahwa Kabupaten Tanggamus tidak mendapatkan penilaian pelayanan publik dari Ombudsman pada 2025. Sementara pada 2026, terdapat empat lokus yang saat ini sedang dalam proses penilaian.
Agus meminta seluruh organisasi perangkat daerah tidak memandang proses penilaian tersebut hanya sebagai agenda administratif.
Menurutnya, hasil evaluasi Ombudsman harus menjadi bahan untuk melihat kekurangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
“Capaian yang sudah baik harus dipertahankan dan ditingkatkan. Sedangkan aspek yang masih perlu diperbaiki harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah sebagai bagian dari perbaikan pelayanan secara berkelanjutan,” katanya.
Ia menekankan, pelayanan publik yang baik harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari kemudahan mengurus dokumen, layanan kesehatan dan pendidikan, perizinan, akses informasi hingga mekanisme pengaduan yang mudah dan benar-benar ditindaklanjuti.
Agus juga mengaitkan upaya peningkatan pelayanan dengan moto Kabupaten Tanggamus, “Begawi Jejama”, yang berarti bekerja bersama-sama.
Menurutnya, semangat tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata seluruh perangkat daerah agar masyarakat, termasuk yang berada di wilayah pelosok, memperoleh pelayanan yang layak.
“Pelayanan publik yang baik harus menghadirkan birokrasi yang mudah ditemui, prosedur yang jelas, waktu pelayanan yang pasti, informasi yang terbuka serta mekanisme pengaduan yang benar-benar bekerja,” ujar Agus.
Ia mengharapkan sinergi antara Pemkab Tanggamus dan Ombudsman RI dapat mendorong perbaikan pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, responsif dan berintegritas.
Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan pembenahan agar pelayanan publik tidak hanya memenuhi indikator penilaian, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
agenda tersebut turut dihadiri Anggota Ombudsman RI Fitriyanti, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Tegar Adi Wijaya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung M. Hafit Zakri serta jajaran Ombudsman. Dari Pemkab Tanggamus hadir Sekretaris Daerah Suaidi, beberapa kepala OPD, staf ahli, asisten dan kepala bagian.
Sorotan Ombudsman terhadap akses pelayanan hingga wilayah pelosok menjadi pengingat bahwa pemerataan pelayanan masih menjadi pekerjaan penting pemerintah daerah. Ukuran keberhasilan pelayanan pada akhirnya bukan hanya terlihat dari dokumen dan hasil evaluasi, tetapi dari seberapa mudah masyarakat mendapatkan hak pelayanan, di mana pun mereka tinggal.