Sunday, 18 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pacaran Bisa Berujung Kekerasan, DPRD Lampung Ingatkan Perlindungan Perempuan Tak Hanya soal KDRT

18 October 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Pacaran Bisa Berujung Kekerasan, DPRD Lampung Ingatkan Perlindungan Perempuan Tak Hanya soal KDRT
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung perlu menjangkau berbagai ruang, mulai dari rumah tangga, lingkungan masyarakat, hingga sekolah, dengan dukungan penerapan peraturan daerah (perda).

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menyebutkan perlindungan perempuan dan anak merupakan komitmen DPRD, dengan pencegahan kekerasan sebagai fokus utama dalam perda terkait.

“DPRD Provinsi Lampung sangat berkomitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak. Karena dalam perda tersebut, titik fokusnya terhadap pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ada di Provinsi Lampung,” kata Deni.

Ia menjelaskan, pencegahan kekerasan tidak cukup dilakukan di luar rumah, tetapi juga harus menyentuh lingkungan keluarga dan dunia pendidikan yang menjadi tempat anak beraktivitas.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, lanjut Deni, telah menyosialisasikan perda tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum untuk mendukung penanganan kasus.

Selain sosialisasi dan koordinasi, Lampung juga telah menyediakan rumah perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

“Kita juga melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang peraturan daerah yang mengatur soal pencegahan terhadap kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Deni memastikan, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi dalam rumah tangga, tetapi juga dapat berlangsung dalam hubungan asmara yang turut menjadi bagian dari persoalan perlindungan perempuan.

“Kekerasan terhadap perempuan juga bukan saja KDRT, pasangan kekasih pun melakukan kekerasan terhadap perempuan. Itu juga sudah masuk dalam ranah perlindungan terhadap perempuan,” jelasnya.

Ia mengharapkan masyarakat semakin peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak serta berperan dalam mencegah perlakuan tidak adil maupun berbagai tindakan kekerasan.

“Untuk itu kita mengajak seluruh masyarakat untuk bisa saling menjaga, menjaga hak-hak perempuan, menjaga hak-hak anak agar mereka tidak mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh kondisi dan keadaan,” pungkasnya. (rnd)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari