Thursday, 22 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Jagabaya kota Bandar Lampung

22 October 2026 13:56 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Pengendara Motor Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Jagabaya kota Bandar Lampung
Foto: Dokumentasi

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

 


PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyampaikan duka cita atas peristiwa tertempernya seorang pengendara sepeda motor oleh KA 4110 F di perlintasan sebidang Km 13+6/7 pada petak jalan Tanjungkarang–Labuan Ratu, tepatnya di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (22/10).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.12 WIB dan melibatkan KA 4110 F yang melintas dari arah Tanjungkarang dengan sepeda motor Honda GL 100 bernomor polisi BE 8672 SG. Berdasarkan laporan awal, pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Ada kecelakaan tertabrak kereta, korban meninggal dunia di Jagabaya," kata Tegar warga di Bandar Lampung.

Terpisah dari itu, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. KAI meminta seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu dan ketentuan di perlintasan kereta api, serta mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” ujar Zaki.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, saat KA 4110 F akan melintas, masinis telah membunyikan Semboyan 35 sebagai peringatan. Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang berjaga di lokasi juga telah bersiap menghentikan kendaraan. Namun, sepeda motor dilaporkan tetap melintas ke jalur kereta api sehingga peristiwa tertemper tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, sepeda motor mengalami kerusakan parah. Korban dievakuasi oleh petugas terkait ke RS Bhayangkara Lampung. KAI juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemangku kepentingan setempat untuk mendukung penanganan kejadian.

KA 4110 F berhenti di lokasi kejadian pada pukul 08.12 WIB dan kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 08.26 WIB. Berdasarkan laporan petugas, jalur kereta api dinyatakan aman dan dapat dilalui kembali. Lokomotif KA 4110 F juga dilaporkan dalam kondisi aman tanpa kerusakan.

KAI kembali mengingatkan masyarakat bahwa kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan, terutama ketika petugas telah memberikan peringatan atau terdapat tanda kereta api akan melintas.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko saat melintasi jalur kereta api. Patuhi peringatan petugas, berhenti ketika kereta api akan melintas, dan jangan menerobos perlintasan. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama," tutup Zaki.

KAI Divre IV Tanjungkarang terus meminta seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang guna mencegah kejadian serupa dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat. (Red)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari