BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
kereta api terjadi di perlintasan sebidang Km 13+6/7, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis, 22 Oktober 2026, pagi.
Dimana peristiwa tersebut menimpa pengendara motor Honda GL 100 dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa yang melibatkan KA 4110 F dari arah Tanjungkarang itu terjadi sekitar pukul 08.12 WIB. Setelah kejadian, petugas mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Lampung.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan peristiwa tersebut pihaknya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia mengingatkan pengguna jalan agar tidak mengabaikan peringatan saat melintasi jalur kereta api.
Berdasarkan informasi dihimpun, pada saat kejadian masinis telah membunyikan Semboyan 35 sebagai tanda peringatan sebelum kereta melintas.
Dimana, petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang berjaga di lokasi juga dilaporkan telah bersiap menghentikan kendaraan.
Namun, sepeda motor tersebut dilaporkan tetap memaksa dan memasuki jalur kereta api hingga tabrakan tidak dapat dihindari. Kendaraan mengalami kerusakan parah akibat kejadian tersebut.
“ Betul, Sebelumnya kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. Dengan kejadian ini KAI selalu menyerukan seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu dan ketentuan di perlintasan kereta api, serta mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” katanya.
KAI juga menyebutkan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk mendukung penanganan kecelakaan.
Sementara itu, KA 4110 F sempat berhenti selama 14 menit, mulai pukul 08.12 WIB hingga kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 08.26 WIB.
Setelah pemeriksaan dilakukan, jalur dinyatakan aman untuk dilalui. Lokomotif KA 4110 F juga dilaporkan tidak mengalami kerusakan.
Zaki menjelaskan, kereta api memerlukan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak bisa berhenti seketika saat menghadapi kondisi darurat. Karena itu, pengendara perlu memastikan jalur aman dan mematuhi seluruh peringatan sebelum melintasi rel.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko saat melintasi jalur kereta api. Mematuhi peringatan petugas, berhenti saat kereta api akan melintas, dan jangan menerobos perlintasan. Kita setuju kalau keselamatan harus menjadi prioritas bersama,” tandasnya.
KAI Divre IV Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat agar menaati rambu dan ketentuan di perlintasan sebidang untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.(*)