BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Polda Lampung mengamankan narkoba senilai total Rp158,8 miliar lebih selama berlangsung Operasi Antik Krakatau 2026 selama 14 hari yakni 14-27 September 2026.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menuturkan jumlah barang bukti narkoba yang diamankan meliputi sabu 85,9 kilogram (kg), ganja 49,34 gram dan 8 batang pohon ganja, ekstasi 274 butir dan 2,37 gram, obat berbahaya 309 butir, tembakau sintetis 463,6 gram, dan etomidate 1.309 pieces.
Selain itu, juga disita uang senilai Rp67.781.000, kendaraan bermotor roda empat 9 unit (yang digunakan para pelaku untuk menyimpan dan membawa narkoba), dan kendaraan roda dua sebanyak 27 unit.
"Dari total jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh Satgas Ops Antik Krakatau 2026 Polda Lampung dan Polres jajaran, memiliki nilai ekonomis sebesar Rp158.838.252.000. Dengan jumlah barang bukti narkoba tersebut, maka Polda Lampung mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 432.356 orang," kata Kapolda dalam konferensi pers Hasil Operasi Antik Krakatau 2026 Polda Lampung dan Jajaran di Mapolda Lampung, Senin (28/9/2026).
Helfi menyebut, barang bukti itu disita dari pengungkapan 379 kasus dengan jumlah tersangka total 530 orang.
Kapolda menggarisbawahi, para pelaku tindak pidana narkoba dikenakan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu narkoba Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI," tegas dia.
Kemudian Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu narkoba Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Serta pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolda menuturkan, Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif, maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana narkoba.
"Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional," ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal, serta berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tempat tinggal masing-masing.
"Secepat mungkin melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba melalui saluran pelayanan Kepolisian 110 serta aplikasi Siger Lampung Presisi," imbuhnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin menambahkan keterangan, para bandar kini mulai memanfaatkan keluarga sendiri untuk memasarkan narkoba.
"Ada modus baru. Pengungkapan yang kami lakukan, para bandar ini merekrut keluarga. Artinya, dari mulai anak sampai ibu, ya, dilibatkan," kata Dodi.
Dodi mengungkapkan, salah satu tersangka narkoba yang diamankan saat Operasi Antik Krakatau merupakan wanita yang sedang mengandung selama sembilan bulan sambil membawa barang narkoba dari daerah Dumai menuju ke Jakarta.
"Ternyata dia lagi hamil sembilan bulan. Kemudian dalam perjalanan itu membawa ibunya satu mobil, satu kendaraan, kemudian bandarnya di depan," jelas dia.
Ia menuturkan, para bandar seringkali merekrut orang-orang dengan ekonomi kurang baik guna melancarkan aksinya.
"Contohnya misalkan tersangka yang kami tangkap ini adalah dia tidak punya suami, punya anak tiga. Nah itu dimanfaatkan oleh bandar-bandar narkoba untuk bisa membawa barang itu dari Pulau Sumatera sampai ke Jakarta atau wilayah sekitarnya," terangnya.
Dodi mengaku, dalam pengungkapan peredaran narkoba didapati beberapa pemain lama yang mengendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami terus kembangkan semaksimal mungkin siapa pengendalinya, siapa bendaharanya, siapa yang mengatur jaringan tersebut, ya. Kami terus kejar. Polda Lampung berkomitmen untuk mengejar seluruh kurir ataupun bandar di mana pun berada," pungkasnya. (*)