Friday, 09 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Tangkap Tiga Penadah Motor Curian di Tanggamus, Pelaku Utama Diburu

09 October 2026 10:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Polisi Tangkap Tiga Penadah Motor Curian di Tanggamus, Pelaku Utama Diburu
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tanggamus – Polisi menangkap tiga pria yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ketiganya diduga terlibat dalam transaksi jual beli Honda Beat hasil curian yang dibeli seharga Rp1,5 juta dan dijual kembali dengan harga Rp3,4 juta.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AG (43), warga Pekon Pardasuka; ML (29), warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka; dan Ibrahim AZ (30), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo. Mereka ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Wonosobo bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut di wilayah Kecamatan Wonosobo.

“Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 02.00 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan,” kata Primadona, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor milik korban diduga dijual oleh pelaku pencurian kepada AG seharga Rp1,5 juta. Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali kepada AZ melalui perantara ML dengan harga Rp3,4 juta. Polisi selanjutnya mendatangi kediaman AZ di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, dan mengamankan satu unit Honda Beat berwarna hitam dengan nomor rangka MH1JFP110FK171261 dan nomor mesin JFP1E1171753.

“Motifnya diduga untuk memiliki atau menguasai barang dengan harga di bawah harga umum,” ujar Primadona.

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan korban bernama Dwi pada 8 September 2025. Pencurian terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo. Saat itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat dan dua unit telepon seluler dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.

Ketiga pria tersebut kini diamankan di Polsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dan memburu pelaku utama pencurian yang diduga menjual sepeda motor tersebut kepada para penadah. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari