Saturday, 19 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Ungkap Zona Merah Penyelewengan BBM Subsidi

19 September 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Polisi Ungkap Zona Merah Penyelewengan BBM Subsidi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

telah mempetakan daerah zona merah rawan penyelewengan penyaluran BBM susbsidi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung menyebut telah memetakan beberapa wilayah yang dinilai rawan terjadi penyelewengan BBM bersubsidi. Dua daerah utama yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Lampung Tengah dan Pesawaran.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menyampaikan pengawasan BBM susbidi diperluas ke SPBU di luar wilayah penyangga Kota Bandar Lampung.

“Kami juga selain memetakan zona merah penyelewengan BBM bersubsidi, bahwa SPBU yang berada di luar daerah penyangga Kota Bandar Lampung juga menjadi sasaran utama pengawasan ketat Polda Lampung,” kata Heri, Kamis (17/9/2026).

Selain dua wilayah tersebut, pengawasan juga mencakup Mesuji, Tulang Bawang, serta beberapa daerah lain yang memiliki tingkat aktivitas SPBU relatif sepi namun berpotensi disalahgunakan.

Heri mengungkapkan, dari hasil pemantauan, Polda Lampung menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam sistem distribusi BBM bersubsidi, termasuk pada penggunaan barcode di SPBU.

Meski pemalsuan barcode secara fisik relatif kecil karena sistem diterbitkan langsung oleh Pertamina, namun ditemukan indikasi penyalahgunaan kepemilikan barcode oleh pihak tertentu.

Heri mencontohkan, adanya dugaan kendaraan yang menggunakan lebih dari satu barcode untuk melakukan pengisian berulang. “Kalau satu orang atau satu mobil pakai dua barcode, itu pasti ada dan kami coba mitigasi hal ini,” kata Heri.

Ia juga menyoroti pola pengisian yang dianggap tidak wajar, seperti kendaraan yang dapat mengisi hingga 100 liter BBM dalam satu hari dan kembali melakukan pengisian dalam jumlah serupa keesokan harinya.

“Logikanya, kalau satu mobil mengisi 100 liter hari ini, lalu besok mengisi 100 liter lagi, ke mana BBM tersebut?” ujarnya.

Polda Lampung juga menilai lamanya proses transaksi barcode di SPBU turut memperparah antrean kendaraan. Rata-rata waktu transaksi disebut mencapai 12 hingga 15 menit per kendaraan. Kondisi ini diperburuk oleh tingginya mobilitas kendaraan antar provinsi yang melintas di Lampung, terutama kendaraan yang mengisi BBM sebelum menyeberang ke Pulau Jawa.

Situasi tersebut membuat distribusi BBM di beberapa SPBU menjadi tidak merata dan menimbulkan penumpukan antrean di titik-titik tertentu.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Polda Lampung bersama stakeholder terkait tengah mengkaji beberapa langkah strategis, baik dari sisi pengawasan maupun rekayasa distribusi.

Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan; pembatasan frekuensi pengisian dengan jeda waktu 1–2 hari dalam sistem barcode; dan relokasi kuota BBM antar-SPBU berdasarkan kebutuhan wilayah.

Heri memiliki harapan, pengaturan ulang distribusi ini dapat menekan potensi penyimpangan sekaligus memperbaiki distribusi BBM di lapangan.

“Jika dari data harian SPBU di jalur sepi atau daerah terpencil terdapat sisa kuota, kuota tersebut bisa dikurangi dan digeser ke SPBU di jalur padat atau kawasan yang membutuhkan stok lebih besar. Ini salah satu solusi yang akan kami dorong,” kata Heri.

Ia melanjutkan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Pemprov Lampung untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan sistem ganjil-genap.

"Atau barcode hari ini mengisi mungkin ada dua hari lagi bisa ngisi, mudah-mudahan itu menjadi salah satu solusi ya. Solusi satunya mengurai kemacetan, yang kedua mencegah penyelewengan," ucapnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari