Saturday, 05 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp45 Miliar

05 September 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp45 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

interlokal berhasil digagalkan jajaran Polres Lampung Selatan sepanjang Agustus 2026.

Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang ditaksir mencapai Rp45,1 miliar dan mencegah narkoba beredar kepada sekitar 174.169 jiwa.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan bersama Polsek KSKP Bakauheni di beragam lokasi.

Sebanyak delapan laporan polisi ditangani dengan 12 tersangka laki-laki yang diamankan dari beberapa titik, mulai dari pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, hingga wilayah Kalianda.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika yang masuk maupun melintas di wilayah Lampung.

"Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 42,8 kilogram sabu, 9,29 gram ganja, serta 769 cartridge Etomidate," kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (4/9/2026).

Selain itu, polisi menyita beragam kendaraan dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkoba, yakni satu unit Daihatsu Sigra, satu mobil pikap, satu Honda Beat Street, tujuh telepon seluler, dan empat timbangan digital.

Polisi juga menemukan beragam modus yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan menyembunyikan paket sabu di dalam rongga bodi dan pintu kendaraan agar lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.

"Pelaku lainnya menyamarkan narkotika dengan memasukkannya ke dalam kemasan makanan," ungkapnya, dilansir Vivaco.id.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres menggarisbawahi pengawasan di pintu masuk Pulau Sumatera dan jalur lintas utama akan terus diperketat untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundup narkoba.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari