Sunday, 25 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polres Mesuji Amankan Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Sabu

25 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Polres Mesuji Amankan Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Sabu
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

LAMPUNG. CO. ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji bersama tim gabungan mengungkap dugaan peredaran narkotika di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka serta menyita ratusan pil ekstasi, puluhan gram sabu, satu pucuk senjata api rakitan, dan delapan butir amunisi.

 

Pengungkapan ini dilakukan dalam dua rangkaian operasi, yakni pada Sabtu (17/10/2026) dan Jumat (23/10/2026). Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita 230 butir pil ekstasi, sabu dengan berat total 24,86 gram, serta beragam barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Kapolres Mesuji AKBP. Muhammad Firdaus melalui Kasat Narkoba IPTU Candra Hirawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di beragam wilayah Kecamatan Mesuji Timur.

 

Penggerebekan pertama dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SI (34), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

 

Dari lokasi itu, polisi menyita 230 butir pil ekstasi yang diduga merupakan narkotika untuk diedarkan.

 

Pada hari yang sama, petugas juga melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI (48).

 

Dari tangan AI, petugas menyita enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1,05 gram, uang tunai Rp600.000, serta satu plastik klip berukuran sedang yang berisi lima plastik klip kecil bekas pakai.

 

Sementara itu, penggerebekan berikutnya berlangsung pada Jumat (23/10/2026) di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika tersebut, tim gabungan mengamankan seorang perempuan berinisial TR (38), warga setempat.

 

Dari rumah TR, petugas menemukan sabu seberat 23,81 gram. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, plastik klip berbagai ukuran, uang tunai Rp4,9 juta, timbangan digital, sekop yang terbuat dari pipet, dompet, serta tas selempang.

 

Jadi tim gabungan telah melakukan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda. Dari rangkaian penindakan tersebut, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika dan barang lainnya yang saat ini masih kami dalami,” ujarnya pada minggu 25 Oktober 2026.

 

Ia menuturkan, sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi sasaran.

 

Setelah informasi dinilai valid, tim gabungan bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.

 

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri asal-usul narkotika, senjata api rakitan, dan amunisi yang ditemukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Terkait temuan senjata api rakitan dan amunisi, Satresnarkoba Polres Mesuji akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mesuji untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan pasal subsider sebagaimana disebutkan dalam penanganan perkara tersebut, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Dia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari