Thursday, 24 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Puluhan Paket Sabu Diungkap Polisi, Satu Orang Ditangkap

24 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Puluhan Paket Sabu Diungkap Polisi, Satu Orang Ditangkap
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(38) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa puluhan paket narkotika jenis sabu di kawasan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

 

Dari tangan MA, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan 68 plastik klip berisi sabu yang diduga siap diedarkan. 

 

Barang bukti tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan terhadap MA di kediamannya, Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono membenarkan hal tersebut, dirinya menyampaikan jika penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di Jalan Hayam Wuruk, Gang Macan.

 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi akhirnya mengamankan MA di rumahnya.

 

"Betul. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap warga yang mencurigakan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 15.30 WIB," kata Indik, Kamis, 24 September 206.

 

Saat ditangkap, MA diketahui mengenakan tas selempang berwarna hitam. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut.

 

Hasilnya, ditemukan 68 plastik klip yang masing-masing berisi sabu. Petugas juga menyita lima plastik klip kosong serta satu unit handphone yang turut diamankan sebagai barang bukti.

 

Menurut Indik, MA mengaku baru menjalankan aktivitas jual beli narkotika tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

 

"Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalankan bisnis ini," ujarnya.

 

Dalam penjualan sabu, MA menggunakan pola cash on delivery (COD). Barang diserahkan secara langsung kepada pembeli setelah keduanya bertemu.

 

"Modusnya dengan sistem COD. Pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya," jelas Indik.

 

Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan, utamanya darimana barang haram tersebut didapatkan pelaku.

 

" Masih terus kita selidiki dari mana dia mendapatkan barang itu," tandasnya.

 

Saat ini MA berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. Polisi masih memproses perkara tersebut untuk penyidikan lebih lanjut.

 

MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

 

MA juga menambah daftar tersangka ýang terjerat pada operasi antik Krakatau 2026, dimana sebelumnya sudah ada 24 tersangka ýang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung.

 

Jumlah tersebut masih bersifat sementara karena operasi pemberantasan narkoba itu akan berlangsung hingga 27 September 2026.

 

Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono menyampaikan pihaknya masih terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika selama operasi berlangsung. Seluruh hasil operasi nantinya akan dipaparkan secara resmi setelah Operasi Antik selesMai.

 

"Untuk saat ini masih 24 tersangka. Operasi Antik sampai tanggal 27," kata Indik saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026.

 

Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi bertambah mengingat personel masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap beberapa perkara yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung.

 

"Seluruhnya akan kita ungkap selesai operasi antik nanti," ujarnya.

 

Salah satu pengungkapan yang menjadi bagian dari Operasi Antik ialah penangkapan seorang pria berinisial SS (25) yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Bumi Waras.

 

SS diamankan di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Indik menjelaskan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah keberadaan terduga pelaku dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

 

"Ditemukan empat paket sabu di dalam jaket pelaku," ungkapnya.

 

Dari hasil penimbangan, empat paket tersebut memiliki berat bruto 1,05 gram. Barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

 

Menurut pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial H yang berada di wilayah Kedamaian.

 

"Pengakuannya, sebagian barang dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri," kata Indik.

 

Keterangan tersebut kini menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk menelusuri jalur distribusi narkotika yang memasok barang kepada tersangka.

 

Indik memastikan penangkapan SS belum menghentikan proses penyelidikan. Satres Narkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

 

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pemasok di atasnya," tegasnya.

 

Sementara itu, terhadap SS, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana tersebut dikenakan atas dugaan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari