Tuesday, 08 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Rapat dengan Badan Legislasi DPR, Kapolda Sebut Ada 47 Potensi Konflik Lahan di Lampung

08 September 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Rapat dengan Badan Legislasi DPR, Kapolda Sebut Ada 47 Potensi Konflik Lahan di Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut saat ini di Provinsi Lampung terdapat 47 potensi konflik lahan/agraria.

Hal tersebut disampaikan Kapolda saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI membahas Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Di depan Ketua dan Anggota Badan Legislasi DPR, Kapolda menuturkan berdasarkan pemetaan konflik lahan/agraria di Provinsi Lampung saat ini ada 47 potensi konflik.

"Kami memetakan potensi konflik ini dalam beberapa klasifikasi. Untuk klasifikasi rawan tinggi atau merah itu ada 13 potensi konflik. Ini terjadi karena warga masih terus melakukan pendudukan di lahan-lahan HGU. Mereka tidak mau menerima persentase 20 lahan kemitraan yang diberikan oleh perusahaan. Warga mau menguasai semuanya,” kata Kapolda.

Potensi konflik rawan tinggi ini terjasi di Kabupaten Pesawaran ada  3, Way Kanan 3, Mesuji 3, Lamteng 2, Tuba 1, dan Tanggamus 1.

Kapolda melanjutkan, lalu ada klasifikasi rawan sedang atau kuning) ada ada 26 konflik. Rinciannya, Lamsel 5, Lamtim 4, Lampura 3, Tuba 3, Bandar lampung 3, Way Kanan 2, Mesuji 2, Tubaba 2, Lamteng 1, dan Pesisir Barat 1.

"Ini masih ada negosiasi untuk persentase berupa lahan kemitraan 20 persen untuk warga sekitar. Jadi masih dalam negosiasi, mudah-mudahan bisa cepat selesai,” jelasnya.

"Ada pula potensi konflik rawan rendah atau hijau itu ada 8 konflik. Jadi ini semuanya sudah selesai. Ini tersebar di Kabupaten Lamsel 2, Tuba 2, Tubaba 2, Way Kanan 1 dan Lampura 1. Ini sudah selesai. Jadi sekarang tinggal 13 potensi konflik yang rawan tinggi itu yang harus diselesaikan,” paparnya.

Sementara untuk wilayah di Provinsi Lampung yang nihil atau tidak ada potensi konflik lahan itu ada di kabupaten Lambar, Metro dan Pringsewu.

"Untuk penyelesaiannya konflik ini kita menggunakan dua skema. Skema pertama kita memakai PP 26 Tahun 2021 yakni persentase 20 persen dari luasan HGU perusahaan diberikan kepada warga sekitar,” jelas Kapolda.

Kapolda melanjutkan, skema kedua melalui Permedagri No. 52/2014 tentang pedoman pengakuan masyarakat hukum adat.

Kapolda menjelaskan, pada 21 Agustus 2026 lalu Orang nomor satu di Lampung sudah mengirimkan surat kepada bupati/walikota untuk membentuk tim verifikasi, validasi, inventarisir dan identifikasi. "Kami juga sudah minta untuk masuk dalam tim ini,” ujarnya.

Kapolda memastikan, untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan fasilitasi pemberian kebun kepada masyarakat seluas 20 persen dari HGU ini bisa terancam hukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kapolda juga menyebut bahwa sengketa agraria ini bermuara pada 2, yakni belum tuntasnya pemenuhan kewajiban kebun kemitraan 20 persen oleh pemegang HGU. Serta kekosongan hukum akibat belum adanya penetapan definitif status masyarakat hukum adat oleh pemda. Sehingga membuka celah manipulasi klaim tanah adat.

"Rekomendasi kami diantaranya pemda harus tegas dan aktif mengawasi  pemenuhan kewajiban kemitraan oleh perusahaan pemegang HGU dan legilasisi pemenuhan tanah hak ulayat atau adat,” jelas Kapolda.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari