BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
2019-2024, Ririn Kuswantari mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) M. Hermawan Eriadi yang kini statusnya sebagai terpidana.
Ungkapan itu muncul dari mulut Ririn saat Jaksa Penuntut Umum Nilam Agustini Putri menanyakan kepada Ririn saat menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen migas Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), di kantor PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (4/11/2026).
"Ya, saya menerima, Pak Hakim, bahwa saya menerima beberapa uang yang diberikan kepada saya. Pada saat itu saya lupa tanggalnya, tapi setelah RUPS, kemudian pak M. Hermawan datang ke ruangan kantor dan membawa satu kantong kecil," kata Ririn.
"Saya tanya ini apa?," tanya Ririn kepada Hermawan.
"Ini ada dari Pak Arinal ada uang sebesar Rp50 juta gitu," kata Hermawan.
Ririn pun kembali bertanya. "Ini dana apa? Saya takut, saya bilang gitu,".
Hermawan memastikan bahwa dana itu merupakan tantiem dirinya. Kemudian Ririn masih ingin memastikan siapa pimpinan yang sudah menerima uang itu.
Lalu Hermawan menyebut Yozi Rizal yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung telah menerima uang sebesar Rp100 juta.
"Kemudian saya juga terus memastikan bagaimana status dana tersebut, tapi beliau (Hermawan) meyakinkan bahwa ini tantiem kami, ini tantiem kami," ucap Ririn.
Akan tetapi setelah menerima uang Rp50 juta itu, Ririn kemudian langsung mengembalikannya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Lampung menggunakan Bank BSI.
"Jadi sudah saya kembalikan uang itu ke kas negara, karena saya takut akan berdampak kepada saya kedepannya," ucap Ririn.